Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima tambang yang beroperasi di Sumatra Barat. Penyegelan itu dilakukan setelah ke lima tambang itu diduga kuat terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu.
Adapun lima perusahaan penambangan yang disegel adalah: PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Kementerian KLH/BPLH menemukan sederet pelanggaran yang dilakukan kelima perusahaan tersebut, yakni tidak tersedianya sistem drainase pada areal tapak tambang, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas penambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan erosi dan aliran permukaan (run-off) tidak terkendali, yang mempercepat pendangkalan Sungai Batang Kuranji.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dilansir Senin (22/12/2025).
Ia memastikan proses evaluasi dan penegakan hukum dilakukan secara transparan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak serta kepastian hukum bagi semua pihak. KLH/BPLH juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut, KLH/BPLH menyatakan akan memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan hulu sungai, khususnya di daerah rawan bencana hidrometeorologi. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.
“Ini adalah pesan keras: lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” ujar Hanif.
Selain langkah penegakan hukum, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem. Laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran lingkungan hidup di daerah.