Salah satu topik utama dalam diskusi adalah pemanfaatan lahan negara sebagai solusi strategis. 

Deputi Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjelaskan, bahwa lahan negara, seperti tanah sitaan korupsi, HGU kedaluwarsa, atau aset BUMN, dapat dialokasikan untuk perumahan MBR melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

Contohnya, 1.000 hektar di Banten dari Kejaksaan Agung dan 2,5 hektar di Tangerang dari donasi pribadi telah disiapkan untuk program ini. 

“Badan Bank Tanah berkomitmen menyediakan lahan legal dan berkelanjutan. Ini adalah pondasi keadilan sosial,” ujar Perdananto.

Skema ini memungkinkan pengembang seperti Summarecon, Pakuwon, dan Alam Sutera membangun hunian bersubsidi dengan biaya lahan yang lebih rendah, sehingga harga jual tetap terjangkau.

 Sementara Jahja Setiaatmadja dan Hendra Lembong, dua tokoh kunci BCA, menegaskan peran perbankan dalam mendukung KPR subsidi. 

“Kami siap mendukung program 3 Juta Rumah dengan pembiayaan yang efisien dan transparan, memastikan MBR mendapat akses KPR dengan bunga rendah,” ujar Jahja.