DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menentang keras wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencuat dalam satu dua hari belakangan ini.
Menurut Ketua Umum IPHI Erman Suparno, wacana pembubaran BPKH yang sengaja dikeluarkan pihak tertentu itu jelas salah sasaran, sebab lembaga ini mengelola keuangan para calon haji yang notabene bukan uang negara. Ketimbang membubarkan BPKH, IPH mengusul agar DPR dan pemerintah segera menh-amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca Juga: BPKH Bersama BPS-BPIH Bersinergi Meningkatkan Pelayanan Haji Indonesia
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata dia Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII dilansir Minggu (9/3/2025).
IPHI yang menjadi salah satu organisasi yang menjadi ujung tombak berdirinya BPKH jelas menolak keras wacana tersebut. Selama lembaga ini berdiri sejak tujuh tahun lalu, pengelolaan dana haji dilakukan dengan sangat baik, semua dilakukan secara transparan dan terbuka, jadi menurutnya tak ada alasan untuk membubarkan lembaga ini.
“Sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” tegasnya.
Usulan Amandemen UU /342014
Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis, diantaranya:
Penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji(BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.
"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah," jelasnya.
Masukan lainnya berupa penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
Strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jamaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH.
Keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang (multi-year contract) untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah.
"Fleksibilitas dalam layanan haji, termasuk opsi upgrade dari haji reguler ke haji khusus serta pelunasan biaya haji secara angsuran, integrasi layanan digital dalam pengelolaan dana haji agar lebih transparan dan mudah diakses oleh jamaah," sebut dia memaparkan usulan IPHI di RDP Panja Komisi VIII.
"UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya," ujarnya.