Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi menanggapi aspirasi dan kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M.

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Gandeng Saudi Arabia Railways, BPKH Limited Hadirkan Kemudahan Perjalanan Mekkah–Madinah bagi Jemaah Indonesia

Ahmad Zaky menjamin, seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," tegas Ahmad Zaky.

Kesiapan Dana dan Likuiditas

Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. BPKH menegaskan keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.

"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," tambah Zaky.

Baca Juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Apresiasi Efisiensi dan Tegaskan Komitmen Penyaluran Nilai Manfaat

BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan, segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi seluruh jemaah.