Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni secara terbuka mengkritik langkah tersebut dan meminta Hotman tidak membawa-bawa nama kepala negara dalam proses penegakan hukum.
Menurut Sahroni, Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum sehingga tidak tepat jika namanya dikaitkan dengan perkara yang sedang berjalan.
"Sangat disayangkan kalau sekelas Hotman Paris melakukan itu di ruang publik dengan membawa-bawa nama Presiden. Yang saya pahami, Pak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum dan tidak ada aturan yang memperbolehkan intervensi hukum," kata Sahroni kepada Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Dengar ya Bang Hotman! 'Geledah Febrie Tak Perlu Izin Presiden'
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan Hotman Paris untuk menjaga profesionalisme yang selama ini telah membangun reputasinya sebagai salah satu pengacara ternama di Indonesia.
"Saya pesan kepada Pak Hotman Paris, jaga profesionalisme yang telah dibangun selama ini dan jangan mencederainya dengan mengatasnamakan Presiden. Hukum adalah hukum, tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," ujarnya.
Tak hanya itu, Sahroni juga menyoroti narasi yang berkembang di ruang publik akibat pernyataan tersebut. Ia menilai mengaitkan Presiden dengan proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Baca Juga: Istana Protes Keras ke Hotman Paris: Jangan Bawa-Bawa Presiden!
Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus tetap fokus menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
"Hotman dalam hal ini tengah membuat narasi dan membawa-bawa nama Presiden agar di ruang publik menganggap bahwa ini sebuah dagelan saja. Padahal, yang harus ditunjukkan adalah keseriusan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mari kita wujudkan profesionalisme yang lebih baik ke depan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mencampuri proses penegakan hukum. Ia bahkan memastikan Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang independen.
"Tidak ada aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatakan penegakan hukum bisa diintervensi oleh Presiden. Bapak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum. Saya pastikan itu, tidak akan pernah ada. Jadi tidak usah membawa-bawa nama Presiden," pungkasnya.