Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara mengatakan pihaknya mencurigai adanya intervensi pihak luar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memutuskan untuk tidak menahan tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurutnya Jaksa seharusnya menahan kedua tersangka tersebut setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka dinilai janggal dan patut dicurigai.
Baca Juga: Jokowi Siap Gegerkan Ruang Sidang Roy Suryo Cs
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata Rivai dilansir Selasa (23/6/2026).
Meski demikian Rivai mengaku pihaknya menghormati keputusan tersebut, ia hanya mewanti-wanti jangan sampai independensi jaksa dalam kelanjutan perkara ini dapat dipengaruhi pihak luar.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," ucapnya.
Penjelasan Kejari
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai prosedur, tidak ada peraturan yang ditabrak. Keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima permohonan penangguhan dari para tersangka, di mana dalam permohonan itu keduanya menjadikan keluarganya sebagai pihak penjamin.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo.
Permohonan penangguhan penahanan itu dinilai memenuhi syarat dan ketentuan berlaku sehingga Kejari Jaksel kata Marcelo tak punya alasan untuk menolak permintaan tersebut. Meski tak ditahan, namun kedua tersangka diwajibkan rutin melaporkan diri sekali seminggu.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Rongrong Gibran 2 Periode, PKS Skakmat: Tergantung, Kan Presidennya Prabowo
Di sisi lain, Marcelo membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). kendati demikian, Marcelo tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap dia.