Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bakal menggegerkan ruang sidang Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu siap hadir di ruang sidang untuk memberi kesaksian. Bahkan Jokowi bakal membawa serta ijazah aslinya untuk dibuktikan di muka sidang.  

"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara  dilansir Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: Sepak Terjang Roy Suryo: dari Akademisi ke Menpora, Kini Terseret Kasus Ijazah Jokowi

Terkait keputusan kejaksaan yang memilih tidak menahan Roy Suryo Cs, Rivai mengatakan itu keputusan janggal, di mengatakan seluruh tersangka semestinya ditahan dalam penyerahan tahap II, dia menduga keputusan itu diambil karena intervensi pihak tertentu. 

"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata dia.

Meski demikian  Rivai mengaku pihaknya menghormati keputusan tersebut, ia hanya mewanti-wanti jangan sampai independensi jaksa dalam kelanjutan perkara ini dapat dipengaruhi pihak luar. 

"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo Cs sudah sesuai prosedur.  Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Baca Juga: Roy Suryo Ogah Tanda Tangan Pengalihan Penahanan, Terus Ngaku Dipaksa Polisi Pakai Baju Tahanan

Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.