Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menyoroti penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik di kasus ijazah palsu Jokowi.

Jokowi sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus itu mengaku mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa diringkus polisi.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara, nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).  

Jokowi enggan memberi pernyataan lebih jauh terkait penangkapan itu. Dia mengatakan menyerahkan seluruh urusan kepada pihak berwenang.

“Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Disinggung soal proses sidang setelah kasus itu masuk ke tahap berikutnya, Jokowi mengaku bersedia hadir langsung di pengadilan.

“Iya, hadir. Akan hadir,” ucapnya.

Tak hanya itu, Jokowi mengaku di pengadilan nanti dirinya juga bakal membawa ijazah aslinya untuk ditujukan ke publik.

“Iya (membawa ijazah). Sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata dia.

Sedangkan terkait posisi ijazah asli miliknya saat ini, Jokowi mengatakan masih berada di Polda Metro Jaya.

“Iya, masih di polda,” pungkas Jokowi

Sebelumnya Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya. Kedua tersangka kasus pencemaran nama baik itu ditangkap di kediamannya masing-masing pada Jumat (19/6/2026).

Kabar penangkapan itu telah dikonfirmasi salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Dia mengatakan kedua tersangka dijemput paksa sekitar pukul 07.00 WIB dan Dokter Tifa dijemput sekitar pukul 06.47 WIB.

Baca Juga: Cara Instan Membesarkan PSI: Pungut Kader Parpol Lain Terus Tunjuk Jokowi Jadi Pembina

“Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus. 

Petrus mengaku penangkapan itu janggal sebab selama ditetapkan menjadi tersangka kliennya kooperatif. Dia mempertanyakan alasan dan motif penangkapan tersebut. Dia menegaskan penangkapan itu juga dilakukan mendadak, tak ada didahului dengan surat panggilan.

"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar dia.

Baca Juga: Blusukan ke Lampung, Siapa Saja yang Bakal Ditemui Jokowi?

"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tambahnya memungkasi.