Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya. Keduanya tersangka kasus pencemaran nama baik itu ditangkap di kediamannya masing-masing pada Jumat (19/6/2026).
Kabar penangkapan kedua tersangka itu telah dikonfirmasi salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Dia mengatakan kedua tersangka dijemput paksa sekitar pukul 07.00 WIB dan Dokter Tifa dijemput sekitar pukul 06.47 WIB.
Baca Juga: Cara Instan Membesarkan PSI: Pungut Kader Parpol Lain Terus Tunjuk Jokowi Jadi Pembina
“Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Petrus mengaku penangkapan itu janggal sebab selama ditetapkan menjadi tersangka kliennya kooperatif. Dia mempertanyakan alasan dan motif penangkapan tersebut. Dia menegaskan penangkapan itu juga dilakukan mendadak, tak ada didahului dengan surat panggilan.
"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar dia.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tambahnya.
Sekadar info, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dijadikan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.
Baca Juga: PDI-P Minta Jokowi Pamer Ijazah Saat Blusukan
Setelah sekian lama berproses, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.