Tersangka pencemaran nama baik dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa tidak kompak dalam pengambilan keputusan jalur hukum menghadapi kasus yang menjerat mereka.

Roy Suryo tetap keukeh dengan praperadilan. Ia menggugat aksi kepolisian Polda Metro Jaya yang menggeledah serta menangkap dirinya.

Sementara itu Dokter Tifa memilih jalur lain. Justru sebaliknya ia menarik permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kapolri Listyo Sigit Merespons, Bawa-bawa Urusan Polri

"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Dokter Tifa, dikutip Kamis (25/6/2026).

Dokter Tifa yang sebelumnya mengajukan praperadilan memilih mengurungkan hal itu setelah dirinya tak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.

"Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ujarnya.

Kendati menempuh jalur hukum yang berbeda, namun Dokter Tifa memastikan dirinya tetap berkoordinasi dengan Roy Suryo. Dia menegaskan keduanya tetap kompak menghadapi kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan Roy memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing karena penanganan perkara keduanya kini dipisahkan. Karena itu, masing-masing memiliki tim kuasa hukum dan strategi pembelaan yang berbeda.

"Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301," kata Tifa.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kubu Jokowi Curiga Ada Permainan, Jaksa Disebut-sebut

"Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi," tambahnya memungkasi.