Rencana Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), tengah disorot. Dalam situs resminya, kampus bergengsi di Jakarta ini mengungkap tengah berproses menjadi PTN-BH, yang ternyata sudah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade.
“Perjalanan yang tak kenal lelah menuju prestasi yang gemilang! Universitas Trisakti kini berproses menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Bergabunglah dalam perubahan ini dan saksikan bersama kami langkah-langkah menuju masa depan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas!” bunyi seruan yang tertulis dalam situs resmi Universitas Trisakti seperti dikutip, Jumat (10/5/2024).
Hal tersebut tentu menjadi kabar bahagia para civitas akademik Universitas Trisakti, yang kini tengah selangkah lagi mendapatkan status baru menjadi salah satu perguruan tinggi negeri berbadan hukum di Indonesia.
Lantas, seperti apa fakta-fakta dan perjalanan Universitas Trisakti menjadi PTN-BH? Simak selengkapnya di artikel berikut ya!
Apa Itu PTN-BH?
PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Mengutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, PTN-BH memiliki tingkatan tertinggi dalam hal otonomi. Di mana, mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia, termasuk dosen dan tenaga pendidik. PTN-BH juga memiliki wewenang untuk membuka program studi (prodi) sendiri, dan dapat berkembang lebih cepat. Adapun penetapan status PTN-BH ini dilakukan dengan peraturan pemerintah.
Daftar Universitas PTN-BH di Indonesia
Sebelum menjadi PTN-BH, perguruan tinggi yang berstatus sebagai badan hukum publik otonom dikenal dengan PTN Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN). Ada empat perguruan tinggi di Indonesia yang pertama kali berstatus BHMN, di antaranya adalah Univ. Indonesia (UI), Univ. Gajah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Namun pada 2012, BHMN diputuskan berubah menjadi PTN-BH berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam sejumlah sumber disebutkan, sudah ada 22 perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi PTN-BH.
Dengan bergabungnya keempat kampus yang sebelumnya sudah berstatus BHMN dan kemudian berubah menjadi PTN-BH, berikut daftar kampus yang juga tercatat sebagai PTN-BH di Indonesia.
- Institut Teknologi Bandung - ITB (14 Oktober 2013)
- Institut Pertanian Bogor - IPB (14 Oktober 2013)
- Universitas Gadjah Mada - UGM (14 Oktober 2013)
- Universitas Indonesia - UI (14 Oktober 2013)
- Universitas Pendidikan Indonesia - UPI (28 Februari 2014)
- Universitas Sumatera Utara - USU (28 Februari 2014)
- Universitas Airlangga - UNAIR (14 Mei 2014)
- Universitas Padjadjaran - UNPAD (22 Juli 2015)
- Universitas Diponegoro - UNDIP (22 Juli 2015)
- Universitas Hasanuddin - UNHAS (22 Juli 2015)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember - ITS (22 Juli 2015)
- Universitas Islam Internasional Indonesia - UIII (19 Maret 2019)
- Universitas Sebelas Maret - UNS (6 Oktober 2020)
- Universitas Andalas - UNAND (31 Agustus 2021)
- Universitas Brawijaya - UB (18 Oktober 2021)
- Universitas Negeri Padang - UNP (25 November 2021)
- Universitas Negeri Malang - UM (25 November 2021)
- Universitas Negeri Yogyakarta - UNY (20 Oktober 2022)
- Universitas Negeri Semarang - UNNES (20 Oktober 2022)
- Universitas Negeri Surabaya - UNESA (20 Oktober 2022)
- Universitas Syiah Kuala - USK (20 Oktober 2022)
- Universitas Terbuka - UT (20 Oktober 2022)
Kini, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pun berpotensi dapat berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam rancangan peraturan pemerintah yang masih digodok, kampus swasta bisa berproses menjadi kampus negeri berbadan hukum dengan tata kelola yang tidak berubah, hanya saja kepemilikan beralih dari yayasan ke pemerintah.
Rencana Universitas Trisakti Jadi PTN-BH
Universitas Trisakti sudah berencana berubah menjadi PTN-BH sejak 18 Mei 2011 silam. Artinya, harus menunggu lebih dari satu dekade untuk mewujudkan harapan para civitas akademik Universitas Trisakti memiliki otonomi penuh dengan status PTN-BH yang selangkah lagi akan dimiliki mereka.
Perjalanan Universitas Trisakti untuk menjadi PTN-BH, tidaklah mudah. Keinginan tersebut sempat mendapat pertentangan dari pihak Yayasan Trisakti. Pihak yayasan berpendapat, keputusan rektorat untuk menjadikan Trisakti sebagai PTN-BH bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Hingga akhirnya, pihak rektorat dan yayasan memperebutkan pengelolaan Universitas Trisakti. Pada 2012, pihak yayasan memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai badan pengelola dan penyelenggara universitas. Namun, putusan tersebut sulit dieksekusi karena pihak kampus melayangkan aksi protes.
Dalam sejumlah sumber disebutkan, ada berbagai alasan yang melandasi Universitas Trisakti optimis berubah menjadi PTN-BH, berikut di antaranya:
- Universitas Trisakti didirikan oleh pemerintah dan menggunakan lahan milik pemerintah.
- Status PTN-BH memberikan otonomi dan fleksibilitas yang lebih besar bagi universitas dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, dan akademik.
- Dengan status PTN-BH, diharapkan Universitas Trisakti dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menjadi universitas kelas dunia.
Selain itu, dengan status PTN-BH nantinya Universitas Trisakti bisa berkembang menjadi universitas unggulan di Indonesia. Sesuai dengan komitmennya, salah satu kampus terbaik di Jakarta ini akan terus meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan lulusan yang berkompeten dan berkarakter.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Bagi Penyandang Disabilitas, Penerima Manfaat Bisa Kuliah di Harvard University
Tanggapan Universitas Trisakti Jadi PTN-BH
Rencana diubahnya Kampus Pahlawan Reformasi menjadi PTN-BH yang sudah dicanangkan lebih dari satu dekade ini, menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah dukungan yang datang dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti).
Mengutip dari laman Hukum Online, Ketua IKA FH Usakti Sahala Siahaan mengatakan bahwa IKA FH Usakti menyambut baik dan memberikan dukungan penuh akan rencana kampus almamaternya diubah menjadi PTN-BH.
Sahala menuturkan, sejauh informasi yang diterimanya, sejauh ini progress peralihan sudah mencapai angka 90 persen. Adapun hal masih berproses saat ini terkait dengan urusan administratif, bukan masalah yang signifikan.
“Perubahan status ini akan memberikan banyak manfaat bagi Usakti,” imbuhnya.