Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 mendatang. Rencana kenaikan ini tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.
Kabar mengenai kenaikan gaji ASN tersebut pertama kali dibocorkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan kemudian dirinci oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Lantas, apa sebenarnya tujuan dari kenaikan gaji tersebut dan bagaimana kelanjutannya? Redaksi Olenka telah merangkumnya pada Selasa (13/08/2024), simak rinciannya berikut ini:
Penyesuaian Gaji
Airlangga Hartanto pertama kali mengungkapkan kabar kenaikan gaji ini pada Jumat (19/07/2024) lalu. Namun, dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penyesuaian gaji pokok yang dimaksud adalah peningkatan nominal gaji pokok yang diterima oleh aparatur negara.
“Penyesuaian ini maksudnya adalah kenaikan gaji pokok,” ungkap Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah Usul ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp100 Juta, Akankah Terealisasi?
Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ditetapkan oleh Presiden. Menurut Airlangga Hartarto, kenaikan gaji PNS tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi negara. Hal ini sejalan dengan kebijakan fiskal tahun 2025 yang memprioritaskan restrukturisasi belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Rencana kenaikan gaji ini juga telah dimasukkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025. Dalam dokumen KEM PPKF 2025, penyesuaian gaji pokok ASN menjadi salah satu fokus utama kebijakan belanja pemerintah.
Di lain kesempatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut pemerintah saat ini tengah menghitung besaran persentase kenaikan gaji ASN. Sebelumnya, pada tahun 2024, kenaikan gaji ASN tercatat mencapai 8 persen. "Kita sedang hitung, tapi sudah direncanakan, slotnya ada," kata dia.
Sebelumnya, pada tahun 2024, PNS golongan 1 hingga 4 telah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8%, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Menyambut Baik Rencana Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024
Besaran Kenaikan
Rencana kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para ASN. Semua golongan (mulai dari golongan 1A hingga tanpa terkecuali akan mendapatkan kenaikan gaji. Namun, untuk besarannya tentu bervariasi sesuai golongan masing-masing.
Kendati demikian, Suharso mengatakan bahwa kenaikan gaji ini akan difokuskan pada pegawai fungsional, terutama di sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan.
"Yang kita dorong terutama adalah pegawai-pegawai fungsional yang memiliki peran vital, seperti di bidang kesehatan dan pendidikan," jelasnya.
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Ini Kabar Terupdate Rekrutmen CASN 2024
Suharso juga menambahkan bahwa penyesuaian gaji ini diperlukan untuk menanggapi ketidaksesuaian antara gaji dengan inflasi yang telah terjadi.
"Ya memang ada hal yang memang harus di adjust (disesuaikan) dengan misalnya sudah berapa lama mereka belum di adjust (disesuaikan) dengan inflasi dan seterusnya," ujar Suharso.