Program pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Indonesia kini menunggu satu tanda tangan. Rancangan Peraturan Presiden tentang badan pelaksana program nuklir, NEPIO, sudah diajukan ke Presiden Prabowo Subianto sejak September 2025 dan hingga Rabu, 14 Oktober 2026, belum ditetapkan. Padahal pemerintah menargetkan lokasi PLTN pertama ditetapkan paling lambat 2027.

“Kalau NEPIO sudah diterbitkan, berarti kita start go to nuclear,” kata anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi dalam diskusi publik Economic Frontline di Jakarta, Rabu kemarin.

Baca Juga: Mengenal Damar Canggih Wicaksono, Putra Dono Warkop yang Jadi Peneliti Nuklir di Jerman

NEPIO, kependekan dari Nuclear Energy Program Implementing Organization, adalah lembaga yang kelak menjalankan program PLTN nasional.

Menurut Kholid, 16 dari 19 prasyarat kesiapan sudah dipenuhi. Tiga sisanya masih dikaji, salah satunya sertifikat lingkungan untuk lokasi di Bangka Belitung. Ia tidak menganggap lamanya proses sebagai kemacetan. “Ini menurut saya juga bagian dari kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga: RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Arah kebijakannya sudah tertulis. PP 79/2014 menempatkan PLTN sebagai pilihan terakhir, sedangkan PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan kapasitas nuklir 35 sampai 42 GW pada 2060. RUPTL PLN 2025-2034 memuat dua reaktor modular kecil (SMR) masing-masing 250 MW, di Kalimantan Barat dan Jambi, dengan target operasi 2032 sampai 2033.

Begitu Perpres terbit, jadwalnya rapat. Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN Topan Setiadipura memperkirakan tapak harus dipilih dalam sekitar enam bulan, lalu pembangunan menyusul. Dua keputusan itu yang paling berat. “Bottleneck-nya milih siapanya, ini yang susah, dan milih di mananya,” kata Topan.

Topan mengingatkan ongkos menunda. Pada 1970-an, katanya, Indonesia dan Korea Selatan berada di titik awal yang sama. Korea Selatan memutuskan membangun PLTN dan kini mengoperasikan 26 reaktor daya (World Nuclear Association). Indonesia belum punya satu pun. “Saya istilahkan risk of not taking the risk,” ujarnya.

Untuk memilih mitra, Topan mengusulkan pemerintah mengundang semua negara vendor, antara lain Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Korea Selatan, dan Prancis, mengajukan proposal dengan syarat yang ditetapkan Indonesia, termasuk keterlibatan perusahaan dalam negeri. Alih teknologi, katanya, tidak akan datang sendiri. “Memang itu harus direbut.” tambahnya.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Irine Hiraswari Gayatri meminta kontraknya disusun hati-hati. Satu kontrak PLTN mengikat bahan bakar, operasi, pemeliharaan, pembiayaan, keamanan siber, dan limbah sekaligus. Mengutip Badan Energi Internasional (IEA), ia menyebut 48 dari 52 reaktor yang mulai dibangun di dunia sejak 2017 memakai desain Tiongkok atau Rusia.

“Pertanyaan geopolitiknya adalah siapa yang mengendalikan fasilitas dan keputusan ketika kontrak konstruksi selesai,” kata Irine. Politik luar negeri bebas aktif, menurut dia, memberi Indonesia keleluasaan memilih mitra.

Kebutuhan listriknya nyata. Kholid menyebut konsumsi listrik per kapita Indonesia baru sekitar 1.500 kWh, seperempat standar negara maju. Di forum yang sama, peserta dari Front Pemuda Madura justru meminta pulaunya diberi PLTN karena Madura belum punya pembangkit sendiri dan sering padam bergilir. Ingrid Nola dari Forum Mahasiswa Maluku Utara meminta, bila PLTN dibangun, sebagian listriknya dialokasikan gratis atau bersubsidi untuk puskesmas, sekolah, dan rumah tangga di daerah sekitar.

Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya menawarkan cara lain untuk meyakinkan publik soal keselamatan.

Ia mencontohkan Presiden Joko Widodo yang menjadi orang pertama disuntik vaksin Covid-19 pada Januari 2021.

“Pak Prabowo bisa mengambil contoh dengan membangun PLTN di Hambalang,” kata Berly. “Buktikan bahwa presiden saja berani tinggal dekat dengan PLTN.”

Topan menanggapi bahwa daftar 28 lokasi potensial PLTN dari lembaga riset bisa diubah urutannya oleh pengambil keputusan.

“Hambalang saya boleh tuh, Hambalang masuk,” ujarnya. Lokasi mana pun, kata dia, tetap harus lolos kriteria penolakan tapak.