Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah menghadapi pilihan politik yang tidak mudah. Jika memilih bertahan di tengah desakan mundur yang terus bergulir, bukan hanya masa depan politik Gibran yang dipertaruhkan, tetapi juga reputasi dinasti politik keluarga Jokowi.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, bahkan memprediksi situasi tersebut bisa berujung pada kejatuhan politik secara paksa apabila Gibran tidak mengambil langkah pengunduran diri.

Menurut Ginting, keputusan Gibran untuk tetap bertahan justru berpotensi membuat tekanan politik semakin besar. Dampaknya, citra keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dapat ikut terseret.

“Nah, tapi kalau kemudian tetap bertahan, maka kejatuhan politik secara paksa, Bung, yang bisa merusak reputasi dinasti Jokowi secara permanen,” ujar Ginting dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Nasib Gibran di Tangan MA: Tamat Sudah Riwayat Wapres

Tak berhenti di situ. Ginting juga menggunakan istilah “dinepalkan” untuk menggambarkan kemungkinan terburuk yang dapat dihadapi Gibran.

Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seorang pejabat negara atau elite politik kehilangan jabatannya akibat tekanan massa yang besar atau people power.

“Dan publik juga bisa ‘menepalkan’,” tandasnya.

Pernyataan tersebut muncul ketika Gibran memang tengah menghadapi desakan untuk mundur dari sejumlah elemen masyarakat.

Tekanan itu menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Majelis juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut disebut hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Baca Juga: Si Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Konspirasi Jahat Bapaknya!

Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan. MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi perkara.

Kini, polemik tersebut justru berpotensi bergeser menjadi persoalan politik yang lebih besar. Jika desakan mundur terus membesar sementara Gibran memilih bertahan, prediksi Ginting soal “kejatuhan politik secara paksa” bisa menjadi salah satu skenario yang ikut diperbincangkan.

Pertaruhan akhirnya bukan cuma soal apakah Gibran bertahan atau mundur. Lebih jauh, publik akan melihat apakah tekanan terhadap putra sulung Jokowi berhenti sebagai polemik politik, atau berkembang menjadi gelombang yang ikut mengguncang citra dinasti politik keluarga Jokowi.