Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini kembali terseret ke pusaran polemik dokumen pendidikan. Kali ini, keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Advokat Subhan Palal bisa menjadi titik krusial dalam sengketa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang selama ini dikaitkan dengan pencalonan Gibran.
Subhan Palal bahkan melontarkan pernyataan keras. Menurutnya, jika majelis hakim agung mengambil keputusan progresif dan mengabulkan gugatan yang diajukannya, karier politik Gibran sebagai wakil presiden bisa berada dalam situasi yang sangat serius.
Pernyataan itu disampaikan Subhan setelah menyerahkan ad informandum, yakni informasi atau bukti tambahan, kepada MA, Jumat (16/10/2026).
Subhan membawa tiga tuntutan utama dalam perkara tersebut. Pertama, majelis hakim diminta mengabulkan seluruh gugatannya. Kedua, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan cacat atau tidak sah secara hukum. Ketiga, dokumen tersebut diminta ditarik secara permanen dari pihak-pihak yang masih memegangnya.
Subhan mengaku optimistis lantaran menilai argumentasi hukumnya memiliki pijakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bahkan menyebut pembatalan suket sebagai “kunci pamungkas” untuk mengakhiri polemik yang selama ini membayangi pencalonan Gibran.
“Kalau itu dikabulkan, insyaallah tamat sudah riwayat wakil presiden. Tidak ada polemik lagi bahwa semuanya sudah terbukti bahwa suket tidak setara dengan ijazah SMA,” tutur Subhan.
Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi. Jika suket tersebut nantinya dibatalkan melalui putusan pengadilan, hal itu tidak serta-merta membuat Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden pada hari yang sama. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tetap memiliki mekanisme ketatanegaraan tersendiri, termasuk melalui proses impeachment.
Meski demikian, Subhan menilai putusan pengadilan mengenai keabsahan suket dapat memberikan dasar hukum yang sangat kuat untuk mempersoalkan kembali status dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres sebelumnya.
Jika suket dinyatakan tidak sah, muncul konsekuensi hukum yang jauh lebih besar karena dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Baca Juga: Si Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Konspirasi Jahat Bapaknya!
Amunisi Subhan dalam perkara ini salah satunya bertumpu pada pertimbangan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK disebut telah membahas mengenai Certificate of Attendance yang diklaim berasal dari sekolah Gibran di luar negeri.
Dokumen tersebut disebut sebagai bukti kehadiran, bukan tanda tamat belajar yang dapat dipersamakan begitu saja dengan ijazah SMA.