Ia juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan sumber daya alam yang bermasalah.
Fuad mengatakan kelompok oligarki memiliki kepentingan besar untuk mempertahankan penguasaan tersebut. Ia menilai praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal telah merugikan negara sekaligus menciptakan tekanan terhadap masyarakat. “Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” katanya.
Fuad menegaskan kembali penilaiannya bahwa Prabowo merupakan presiden yang paling serius melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. “Jadi memang hanya Prabowo yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” kata dia.
Karena itu, dia tidak ingin terjebak pada hal-hal remeh yang bisa mengalihkan perhatian pada upaya serius Prabowo mengembalikan tata kelola SDA sebagaimana amanat konstitusi, termasuk kasus Febrie Ardiansyah.
Ia meminta perhatian publik terhadap persoalan pengelolaan sumber daya alam yang lebih besar tidak teralihkan oleh perkara tersebut. “Saya tidak mau fokus saya dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” ujar Fuad, merujuk kasus Febrie.