Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan.
Ia juga mengaku berkas laporan tersebut telah terregistrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
Baca Juga: Sahroni Tegur Keras Hotman Paris: Jangan Bawa-bawa Presiden dan Anggap Ini Sebuah Dagelan
Menurutnya, penyidik akan segera menjadwalkan agenda pemanggilan saksi-saksi pelapor maupun pihak terkait guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Orang-orang Dekat Prabowo Kompak Bantah Hotman Paris
Bahkan, pihaknya menjamin seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan Gegara Pertanyaan Kamu Punya Otak Nggak?
"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," katanya kepada wartawan.
Adapun perkara ini muncul atas tekaman video Hotman Paris saat diwawancarai media di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7). Dalam rekaman yang beredar, Hotman tampak melempar ucapan yang dinilai merendahkan martabat jurnalis dengan mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan.
Sementara itu, laporan resmi ini diajukan langsung oleh perwakilan pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, sebagai respons atas pernyataan kontroversial Hotman di hadapan publik.