Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menilai polemik dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak seharusnya dijadikan panggung politik oleh DPR.
Menurutnya, DPR justru memiliki tanggung jawab sejak awal karena ikut membahas, menyetujui, dan mengawasi proses penganggaran program tersebut.
“Dewan jangan menyalahkan pihak lain atau lempar batu sembunyi tangan. Mereka ikut dalam proses penganggaran, ikut mengawasi, ikut mengesahkan melalui paripurna. Kalau sekarang baru ribut, seolah-olah menjadi pembela rakyat, padahal sejak awal mereka juga terlibat dalam lemahnya pengawasan anggaran,” kata Gumarang.
Baca Juga: Puan dan Pigai Kompak Protes: Tolak Latihan Fisik pada Calon Manajer Kopdes!
Menurut Gumarang, polemik yang muncul saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh dugaan mahalnya harga kipas angin, melainkan lemahnya mekanisme penganggaran sejak tahap pembahasan. Ia menilai DPR seharusnya memastikan setiap alokasi anggaran dibahas secara rinci, terutama untuk program bernilai sangat besar.
Ia menjelaskan, praktik penganggaran yang dilakukan secara "gelondongan" berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari. Dalam kondisi tersebut, anggaran disetujui dalam nilai besar tanpa pembahasan detail mengenai peruntukan setiap item belanja, sehingga fungsi pengawasan menjadi tidak optimal.
“Kalau sejak awal sudah dibahas rinci, berapa unit kipas angin, berapa harga satuannya, bagaimana spesifikasinya, termasuk kebutuhan kendaraan, infrastruktur, modal usaha sampai seragam, maka DPR tinggal menjalankan fungsi pengawasan. Bukan baru sekarang mempertanyakan ketika program sudah berjalan,” ujarnya.
Gumarang menilai munculnya polemik saat ini menunjukkan fungsi pengawasan DPR belum berjalan maksimal. Menurutnya, apabila rincian anggaran telah dikaji sejak tahap pembahasan, dugaan pemborosan atau ketidakwajaran harga suatu barang dapat diketahui lebih awal sehingga tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena seluruh tahapan penyusunan anggaran melibatkan DPR, mulai dari pembahasan hingga pengesahan dalam rapat paripurna, maka lembaga tersebut tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas kualitas proses penganggaran.
Polemik ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih. Isu tersebut menjadi perhatian publik dan turut dibahas dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi.
Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Dalam rapat itu, anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, sementara Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pengadaan itu bukan merupakan program Kementerian Koperasi. Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara juga menyebut tudingan mengenai pengadaan tersebut tidak didasarkan pada data yang benar.