Ekspansi lahan perkebunan sawit di Indonesia dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi. Untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan, perluasan ini akan difokuskan pada pemanfaatan lahan terdegradasi, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, menegaskan bahwa salah satu Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah mencapai swasembada pangan dan energi serta membuka lapangan kerja berkualitas. Menurutnya, pemanfaatan lahan terdegradasi yang tidak produktif bukanlah deforestasi dan justru dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Pemanfaatan lahan terdegradasi yang hanya ditumbuhi rerumputan dan ilalang serta terbengkalai itu bukanlah deforestasi. Produksi sawitnya nanti bisa untuk memenuhi kebutuhan lokal dan global, sekaligus memperluas kesempatan kerja," ujar Sahat dalam diskusi daring bertema 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Industri Sawit Dibawa ke Mana? yang digelar Senin (10/02/2025).
Baca Juga: Petani Sawit Swadaya Terapkan Disiplin dalam Pengelolaan Air di Lahan Gambut
Sahat mengusulkan agar pengelolaan lahan terdegradasi dalam rangka ekstensifikasi kebun sawit dilakukan oleh PTPN. DMSI mengusulkan PTPN diberi tambahan lahan baru seluas 700-800 ribu hektare untuk perkebunan sawit dalam lima tahun ke depan (2025-2029). Perluasan ini akan difokuskan di kawasan timur Indonesia dengan target pasar domestik serta ekspor ke Amerika Serikat, Kanada, dan kawasan Pasifik.
Pakar hukum sawit dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menambahkan bahwa perluasan perkebunan sawit memerlukan dukungan regulasi. Beberapa kebijakan yang masih berlaku, seperti Inpres No. 05 Tahun 2019 tentang moratorium izin baru dan perbaikan tata kelola hutan primer dan lahan gambut, perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat pengembangan industri sawit.
Baca Juga: Optimalisasai Pengelolaan Limbah Cair Pabrik Sawit, Sokong Keberlanjutan Ekonomi dan Lingkungan
Lahan Tak Berhutan Bisa Dimanfaatkan
Dalam diskusi yang sama, Kepala Pusat Studi Sawit IPB University, Budi Mulyanto, menyebutkan bahwa perluasan perkebunan sawit sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan sangat memungkinkan dilakukan. Selain ekosistem Indonesia yang mendukung pertumbuhan sawit, masyarakat juga telah memiliki pengalaman panjang dalam budidaya komoditas ini.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2021, dari total lahan Indonesia seluas 120,26 juta hektare, terdapat sekitar 31,8 juta hektare yang diklaim sebagai kawasan hutan, tetapi sebenarnya tidak memiliki tutupan hutan.
Baca Juga: Dorong Kesejahteraan Petani, PTPN IV PalmCo Berikan Bantuan Alat ke Petani Sawit di Muaro Jambi
"Lahan 31,8 juta hektare yang tidak berhutan ini berpotensi dikembangkan untuk pangan dan energi seperti perkebunan sawit, karet, dan tanaman pangan lainnya. Perluasan lahan perkebunan sawit dengan pendekatan ini tidak berkaitan dengan deforestasi," ujar Budi.
Dengan strategi pemanfaatan lahan terdegradasi, pengembangan perkebunan sawit diharapkan dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.