Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi langkah strategis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang memperkuat sinergi pengawasan terhadap produk impor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah konkret untuk memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek kehalalan, keamanan, dan kesehatan, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan komoditas yang terintegrasi, sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan seiring perkembangan industri dan perdagangan bebas yang dinamis.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas MBG, Sejumlah SPPG Jalani Sertifikasi Halal Bareng LPH Quality Syariah
"Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan. Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk," ungkap Babe Haikal, sapaan akrabya di kantor BPJPH Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Vietjet Usulkan Inisiatif Kolaboratif Dukung Pariwisata Halal di Vietnam
Menanggapi itu, Chairman IBSW, Nova Andika memberikan aspresiasi atas kerja sama BPJPH dan Barantin sebagai jawaban atas tantangan meningkatnya arus perdagangan global yang menuntut sistem pengawasan lebih terintegrasi. Menurutnya, perlindungan konsumen tidak cukup hanya memastikan produk aman dikonsumsi, tetapi juga harus memberikan kepastian bahwa produk tersebut memenuhi ketentuan halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sinergi ini patut diapresiasi, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pengawasan produk impor tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan sekaligus ketentuan halal," ujar Andika dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (31/7).
IBSW menilai penguatan koordinasi antara BPJPH dan Barantin, mulai dari pertukaran data dan informasi, pengawasan lalu lintas komoditas, hingga penanganan dugaan pelanggaran, akan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menghambat kelancaran arus perdagangan. Sistem pengawasan yang terintegrasi juga diyakini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar nasional.
Menurut Andika, pengalaman kedua lembaga dalam menangani temuan bahan pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kasus tersebut membuktikan bahwa integrasi pengawasan mampu mempercepat deteksi dan penanganan produk yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga potensi risiko terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Andika juga mendukung rencana penguatan integrasi data dan sistem pengawasan antara BPJPH dan Barantin. Langkah tersebut akan mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk Indonesia sekaligus memperkuat mekanisme ketertelusuran (traceability) produk impor. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.
Lebih lanjut, Andika menilai bahwa sinergi kedua lembaga tidak hanya penting dalam melindungi konsumen domestik, tetapi juga akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Sistem pengawasan yang kredibel akan memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional terhadap tata kelola jaminan produk halal Indonesia.
"Implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi yang kuat antarlembaga. Karena itu, IBSW mendorong agar kerja sama BPJPH dan Barantin terus diperkuat hingga level operasional di seluruh pintu pemasukan barang, sehingga pengawasan produk impor benar-benar berjalan efektif, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia usaha," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ruang lingkup kerja sama BPJPH dan Barantin meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal, koordinasi penanganan dugaan pelanggaran beserta dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan sosialisasi, edukasi, promosi, dan publikasi mengenai Jaminan Produk Halal.