Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan jika tidak semua pekerja menjadi peserta Tapera. Adapun hal tersebut berdasarkan substansi dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Menurutnya, berdasarkan UU tersebut, pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Istana: Program Tapera Tidak Akan Ditunda

Baca Juga: Soal Polemik Tapera: Yang Sudah Punya Rumah, Bantu Subsidi Kepada yang Belum Punya

Namun, jika pekerja yang berpendapatan di atas UMR dan sudah mempunyai rumah tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya tadi, prinsip gotong royong di UU itu, pemerintah, masyarakat, yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu bisa dikonstruksikan, dalam UU Tapera sangat mulia sebenarnya,” ujarnya, pekan lalu.

Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa saat ini terjadi kesenjangan antara hunian yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan. “Saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah,” katanya.

Sambung dia, sementara itu kemampuan pemerintah saat ini hanya mampu menyediakan sekitar 250 ribu rumah. “Pertumbuhan demand setiap tahun, ini data statistik juga, 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru belum punya rumah,” ungkapnya.

Terkait itu, dirinya pun menilai perlu adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah melalui Tapera ini. “Jadi kalau cuma ngandalin Pemerintah saja nggak akan ngejar mau sampai kapan backlocknya selesai,” ungkapnya.

Karena itu, Tapera ini sendiri konsepnya bukan iuran melainkan tabungan khusus yang belum punya rumah.