"Di saat yang sama, pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal masih tertinggal, padahal mereka merupakan penjaga utama hutan dan keanekaragaman hayati. Keberhasilan implementasi COP17 tidak diukur dari jumlah dokumen atau luas kawasan yang dilaporkan, tetapi dari kemampuan menghentikan deforestasi, menjaga konektivitas habitat, melindungi spesies, dan menjamin hak masyarakat yang selama ini menjaga hutan," papar Agung.
Kekhawatiran serupa mengenai komitmen politik disampaikan oleh Sadam Afian Richwanudin, Senior Campaigner Satya Bumi. Ia menyoroti teks-teks negosiasi yang semakin kehilangan daya ikat. "Kami menemukan indikasi kuat pelemahan bahasa komitmen dalam dokumen negosiasi COP17. Penggunaan kata bersayap seperti 'encourage' atau 'promote' menggantikan rumusan yang menuntut tindakan konkret. Adanya frasa penyesuaian dengan regulasi nasional berpotensi memberikan celah yang terlampau luas bagi pemerintah untuk lari dari komitmen global dan tetap melanggengkan operasi industri ekstraktif yang destruktif," ungkap Sadam.
Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Isu yang Berkembang
Dalam konteks krisis yang lebih luas, perlindungan keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari ancaman iklim. Vicky Soerjono, Peneliti Auriga Nusantara mengatakan Indonesia sungguh perlu menunjukkan kesungguhannya melaksanakan komitmen-komitmen dalam CBD dan kesepakatan internasional lainnya yang relevan. Penyusutan keragaman hayati, baik oleh deforestasi, degradasi hutan hingga kebakaran sangat, sangat tinggi.
"Indonesia adalah negara dengan spesies terancam punah tertinggi di dunia. Hasil tinjauan global KM-GBF harus menjadi dasar koreksi nyata terhadap kebijakan pembangunan yang mengancam ekosistem penting, bukan sekadar berakhir sebagai laporan kemajuan administratif tahunan," kata Vicky.
Menyikapi berbagai isu baru yang berkembang (emerging issues), Giorgio Budi Indrarto dari Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, melihat Pemerintah belum sepenuhnya siap dengan isu-isu yang dibawa ke meja perundingan CBD. Di Kolombia, Indonesia cukup progresif dalam mendorong pembahasan Artikel 8(j) dan Cali Fund. Namun, di Yerevan, posisi tersebut justru dipertanyakan kembali. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa serius sebenarnya Indonesia ingin membangun mekanisme ABS di dalam negeri?
“Kekhawatiran Pemerintah Indonesia bahwa Indonesia tidak akan mendapatkan manfaat dari pembagian keuntungan karena dana sudah masuk ke Cali Fund, serta rencana menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Access and Benefit-Sharing (ABS), sebenarnya masih bisa dipahami. Namun, kekhawatiran tersebut kurang relevan ketika peraturan tentang ABS sendiri hingga kini belum ada. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus disegerakan," kata Giorgio.
Melalui Media Briefing ini, JustCOP dan jaringan masyarakat sipil berharap terbangun ruang kolaborasi yang lebih kuat dengan media massa untuk terus mengawal implementasi komitmen keanekaragaman hayati Indonesia pasca COP17. Keberhasilan agenda perlindungan alam global hanya dapat terwujud jika hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ditempatkan sebagai pilar utama dalam tata kelola lingkungan, baik di panggung internasional maupun di tingkat tapak.