Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) yang berlangsung di Yerevan, Armenia pada 19–30 Oktober 2026, telah resmi berakhir dengan disepakatinya "Yerevan Pathway". Kesepakatan ini lahir dari tinjauan global yang menunjukkan bahwa dunia saat ini masih jauh melenceng dari jalur pencapaian 23 target Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) pada tahun 2030.
Konferensi ini menyoroti urgensi untuk segera mengatasi subsidi yang merusak alam, menyelaraskan anggaran nasional dengan KMGBF, serta meningkatkan dukungan finansial dan teknis. Selain itu, COP17 juga mengadopsi tata cara kerja badan subsider permanen Pasal 8(j) guna memperkuat peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam kebijakan biodiversitas global.
Meski konferensi ini berhasil memobilisasi komitmen pendanaan baru sebesar hampir US$2 miliar, ujian sesungguhnya bukanlah pada apa yang disepakati oleh pemerintah di Yerevan, melainkan perubahan nyata yang mereka terapkan saat kembali ke negara masing-masing.
Merespons hasil tersebut, koalisi masyarakat sipil Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menggelar Media Briefing bertajuk “Dari Yerevan ke Jakarta: Menagih Aksi Indonesia untuk Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” pada Selasa, 3 November 2026 di Jakarta. Acara ini mempertemukan organisasi masyarakat sipil dan media untuk membedah hasil negosiasi COP17 dan merumuskan rekomendasi prioritas bagi pemerintah Indonesia.
Dari kacamata masyarakat sipil, COP17 CBD masih menunjukkan kelemahan fundamental dalam mengimplementasikan target-target KM-GBF, bahkan berpotensi mengalami kemunduran dibandingkan COP sebelumnya. Terdapat indikasi kuat adanya upaya pelemahan komitmen, terutama terkait pengakuan hak-hak pemangku kepentingan utama di tingkat tapak.
Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), menyoroti dinamika negosiasi pembentukan Subsidiary Body on Article 8(j) (SB8J). "Pembentukan SB8J bukanlah titik awal, melainkan hasil perjuangan panjang Masyarakat Adat dan praktik kelembagaan yang telah berkembang lebih dari dua dekade melalui Working Group 8(j) (WG8J). Kami menolak keras segala upaya yang menjadikan pembentukan SB8J sebagai alasan untuk mereset atau menegosiasikan ulang capaian tersebut. Badan permanen ini harus memperkuat, bukan melemahkan, hak dan kepemimpinan Masyarakat Adat, termasuk dengan mempertahankan mekanisme kepemimpinan bersama (Indigenous Co-Chair)," tegas Cindy.
Lebih jauh, perdebatan mengenai representasi kelompok juga menjadi sorotan tajam. Marko Mahin, Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), mengkritik usulan penyederhanaan mekanisme perwakilan. "Indonesia harus konsisten pada komitmennya terhadap pengakuan hak masyarakat adat, baik itu di forum internasional maupun di dalam negeri. Sejauh ini pengakuan masyarakat adat masih sangat minim dan kita belum punya UU Masyarakat Adat." ujarnya.
Marko mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk merombak implementasi Target 3 dan agenda 30x30 dalam IBSAP (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) melalui pendekatan yang adil dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Keberhasilan konservasi tidak boleh hanya dihitung berdasarkan angka kuantitatif luasan wilayah yang ditetapkan negara.
Implementasi Target 30x30 harus menjamin hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, memastikan penyelesaian konflik konservasi, serta berjalan berdasarkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Selain itu, pemerintah wajib mengakui Kawasan Konservasi Rakyat (ICCAs-Territories of Life) sebagai jalur penghitungan utama (third pathway) yang terpisah, bukan memaksakan pengkategoriannya ke dalam Kawasan Konservasi negara, OECM (other effective area-based conservation measures) atau Areal Preservasi.
Di sektor pembiayaan, COP17 belum memberikan jawaban memuaskan atas krisis pendanaan konservasi. Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, memaparkan ketimpangan yang terjadi antara komitmen perlindungan dan arus modal. "Isu pembiayaan biodiversitas belum mencapai kesepakatan yang kuat, sementara jumlah pendanaan bilateral internasional justru menurun. Di sisi lain, kebijakan fiskal kita masih menyuburkan pendanaan perusak alam (harmful subsidies). Kami mendesak pemerintah untuk mencabut insentif bagi sektor usaha yang mendorong deforestasi, serta menyusun mekanisme pendanaan langsung (direct funding) bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang mudah diakses, transparan, dan berlandaskan kepercayaan," jelas Linda.
Kesenjangan antara diplomasi internasional dan realitas domestik juga dikritisi dari perspektif kehutanan. Agung Ady Setiyawan dari Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan bahwa capaian di atas kertas tidak ada artinya jika perampasan ruang hidup terus terjadi, Hasil COP17 harus menjadi momentum untuk menutup kesenjangan antara klaim di atas kertas dan realitas di lapangan. Ketika Indonesia melaporkan kemajuan tata ruang dan konservasi, FWI masih menemukan sekitar 40% deforestasi terjadi secara legal, deforestasi tahun 2025 mencapai sekitar 1,06 juta hektare, serta jutaan hektare kawasan bernilai biodiversitas tinggi tetap berada di wilayah yang rentan dikonversi."