Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. mengusulkan penggunaan model smart state trading dalam tata kelola kebijakan baru ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu. Lewat model ini, negara tetap mengendalikan arah ekspor satu pintu, mengendalikan desiva, menguasai data dan pengawasan, tetapi peranan swasta tetap harus efisien di pasar.
Rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, Indonesia di masa lalu sudah menjalankan praktik ekonomi liberal dan tidak cocok menjadi negara ultra-liberal yang menyerahkan seluruh SDA kepada pasar global. Pun sebaliknya, Indonesia juga tidak cocok menjadi negara ekonomi komando yang mematikan swasta. Praktik seperti ini akan mematikan ekonomi dan menjadikan negara lebih miskin.
Baca Juga: Dampak Positif Aturan Monopoli SDA untuk Industri dan Pajak Nasional
“Pilihan jalan tengah adalah yang terbaik selama ini dan banyak dijalankan oleh negara-negara sosialisme pasar, seperti Jerman, Denmark, dan banyak negara Skandinavia lainnya. Negara hadir secara nyata dan memainkan peranannya secara strategis, sementara swasta menjalankan aktivitas ekonomi dan produksi secara efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Olenka, Rabu (27/5/2026).
Negara menjalankan regulasi untuk kemakmuran, menguasai data, dan atas data tersebut melakukan pengawasan. Untuk kasus sumber daya alam, ini harus mengendalikan devisa. Sementara itu, swasta memainkan peranan di pasar dengan melakukan produksi yang efisien, inovasi, serta terus menjalankan bisnis secara efisien agar bisa bersaing di pasar global. Agar tidak salah desain negara langsung menjadi pedagang, Prof. Didik menekankan perlunya lembaga profesional independen, seperti Sucofindo dan SGS.
“Jadi, dari perspektif ekonomi politik dan analisis kebijakan, keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak terletak pada monopoli negara secara penuh, melainkan pada desain tata kelola gabungan peran bersama, yakni kontrol strategis negara atas SDA, peranan swasta yang efisien dan lembaga independen profesional di lapangan,” tegasnya.
Adapun peran lembaga profesional independen, seperti Sucofindo dan SGS, adalah bertindak sebagai pengawas. Kendali ekspor satu pintu dan pengawasannya bukan terletak pada monopoli BUMN semata (apalagi dengan birokrasi konvensional), melainkan pada sistem verifikasi independen yang cepat dan tepat. Di sinilah peran lembaga independen tersebut menjadi sangat strategis dan akan membantu negara mencapai tujuannya mengendalikan ekspor SDA satu pintu ini.
Satu lembaga independen menjadi tulang punggung verifikasi nasional dalam hal audit volume, pengawasan shipment, sertifikasi mutu, dan integrasi data ekspor nasional. Sementara itu, lembaga independen tingkat global berperan sebagai lembaga inspeksi independen yang dipercaya buyer internasional. Kombinasi keduanya sangat penting akan meningkatkan trust karena dunia internasional tidak cukup percaya pada pengawasan internal birokrasi konvensional.
“Dengan tata kelola seperti ini, negara tetap kuat, eksis dan hadir di lapangan, tetapi kegiatan ekspor tetap diaudit secara independen. Indonesia bisa menjadi penentu harga, bukan seperti selama ini hanya menjadi price taker,” tandasnya.