Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
Dari ribuan sanki tersebut, sejumlah 93 sanksi di antaranya merupakan surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal yang meliputi sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar; 8 peringatan tertulis; 5 perintah tertulis; 10 larangan; dan 6 pembekuan izin.
"Pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal," tulis OJK dalam pengumuman resmi yang diterima Olenka pada Senin (31/8/2026).
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya.
Baca Juga: Ketua OJK Happy Destry Damayanti Jadi Gubernur BI: Makin Banyak Perempuan Jabat Posisi Strategis
Sejumlah nama konglomerasi besar masuk dalam daftar emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal, mulai dari yakni Bakrie Telecom (BTEL) dan Bakrie & Brothers (BNBR) milik Bakrie Group hingga Nippon Indosari Corpindo (ROTI) milik Salim Group.
Berikut adalah daftar lengkap emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026.
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Ever Shine Tax Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut.
- Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
- Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);
- Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan
- Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.