Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

TuK INDONESIA mempertanyakan apakah pemblokiran tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perbankan yang baik, prinsip kehati-hatian, serta ketentuan perlindungan nasabah. Pasalnya, menurut informasi yang diterima TuK INDONESIA, rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan dari pihak Kepolisian.

“Pemblokiran rekening bukan tindakan administratif biasa karena langsung membatasi akses seseorang terhadap dana miliknya. Yang perlu diperiksa bukan hanya apakah ada surat dari Kepolisian, tetapi apakah surat tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan apakah Bank Mandiri telah melakukan pemeriksaan yang memadai sebelum mengeksekusinya,” ujar Linda Rosalinda, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Baca Juga: Ketua OJK Happy Destry Damayanti Jadi Gubernur BI: Makin Banyak Perempuan Jabat Posisi Strategis

TuK INDONESIA menilai penting untuk memastikan jenis dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pemblokiran, kewenangan pihak yang mengeluarkan perintah, kejelasan rekening yang diblokir, serta keterkaitannya dengan perkara pidana tertentu.

Hal ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mekanisme pemblokiran oleh pihak pelapor berdasarkan surat perintah pemblokiran dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, termasuk kewajiban administratif dalam pelaksanaan pemblokiran.

Dalam kasus Supriyono, TuK INDONESIA menyebut dana dalam rekening tersebut merupakan kontribusi masyarakat untuk mendukung kegiatan dan perjuangan AMPB. TuK juga mempertanyakan apakah terdapat perkara pidana yang secara langsung berkaitan dengan rekening maupun aliran dana tersebut.

Baca Juga: OJK Soroti Fenomena Gen Z yang Harus Melawan Godaan Checkout dan Paylater untuk Bisa Menabung

Karena itu, TuK INDONESIA meminta Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka apa dasar hukum pemblokiran, siapa yang mengeluarkan perintah, apakah dokumen tersebut telah diverifikasi, serta apakah berita acara pelaksanaan pemblokiran telah dibuat dan disampaikan sesuai ketentuan.

Menurut TuK INDONESIA, kasus ini tidak hanya menyangkut Supriyono, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan nasabah di sektor perbankan.

“Kami ingin memastikan agar tidak muncul preseden bahwa rekening nasabah dapat diblokir hanya berdasarkan permintaan pihak eksternal tanpa verifikasi legalitas dan prosedur yang memadai. Kalau memang seluruh prosedurnya telah sesuai, Bank Mandiri perlu menjelaskannya. Kalau ada kekeliruan, hak nasabah harus dipulihkan,” kata Linda.

TuK INDONESIA juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Bank Mandiri terhadap tata kelola dan prinsip kehati-hatian. Sebelumnya, TuK INDONESIA telah menggugat Bank Mandiri terkait pembiayaan kepada PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang dinilai berkaitan dengan persoalan lingkungan dan hak masyarakat.

Bagi TuK INDONESIA, prinsip kehati-hatian seharusnya diterapkan secara konsisten, baik dalam keputusan pembiayaan maupun ketika bank mengambil tindakan yang berdampak langsung terhadap hak nasabah.

Atas persoalan tersebut, TuK INDONESIA mendesak OJK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, khususnya terkait dasar hukum pemblokiran, proses verifikasi, kepatuhan terhadap prosedur internal, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

TuK INDONESIA juga meminta agar OJK memastikan kasus tersebut diperiksa secara objektif dan transparan. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur, Bank Mandiri harus melakukan evaluasi dan memulihkan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK perlu memastikan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya menjadi jargon dalam tata kelola perbankan. Prinsip tersebut harus benar-benar hadir ketika bank mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat, termasuk dalam pemblokiran rekening nasabah,” tutup Linda.