Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tampak kesal dengan penanganan dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mahfud mengatakan penanganan perkara yang melibatkan PT Summarecon itu terkesan bertele-tele, bahkan hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Mahfud merasa janggal jika Nusron tak diperiksa, menurutnya nama orang sudah disebut dalam sebuah perkara seharusnya diperiksa setidaknya untuk menggali fakta-fakta baru, pemeriksaan kata dia tak serta merta membuat Nusron menjadi tersangka dalam mega korupsi ini.
"Nah, saya melihat KPK ini terlalu panjang dramanya ya. Harusnya kan itu dulu yang dipanggil dimintai keterangan kan kok malah tidak,” kata Mahfud dilansir Olenka.id Rabu (23/9/2026).
Proses penegakkan hukum yang bertele-tele oleh KPK kata Mahfud berpotensi membuat perkara itu tak benar-benar tuntas terusut, hal ini membuka peluang untuk deal-deal tertentu demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
“Itu nanti bisa dinegosiasikan lagi itu kan, tempat kita ni suka nego-nego. Ini selamatkan ini, selamatkan ini, selamatkan akhirnya apa hilang kasusnya itu ada beberapa kasus yang sampai lama orang dipanggil berkali-kali apa sih iya susahnya gitu," ujarnya.
Adapun nama Nusron sebelumnya sempat disebut oleh mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, yang mengklaim uang senilai Rp106,3 miliar yang disita KPK dari rumahnya merupakan milik Nusron.
Menurut Mahfud, keterangan dari pihak yang disebut dalam perkara justru diperlukan untuk memperjelas apakah mereka mengetahui aliran dana atau keterkaitan dengan kebijakan tertentu yang sedang diselidiki.
"Misalnya ketika KPK mengatakan bahwa empat orang itu orang dekatnya Menteri Nusron dan ada yang mengaku bahwa itu salah satunya mengaku itu uangnya Nusron kan gitu kan. Mestinya dipanggil, tidak harus menjadikan Nusron tersangka tapi dipanggil, ada begini ini gimana kemarin nih cerita lewat kamu enggak kamu tahu enggak ada begini gitu kan," tegasnya.
Baca Juga: Gibran Lagi Aktif-aktifnya, Pola Kampanyenya Perlu Diwaspadai, Hati-hati!
Mahfud menegaskan, yang ia dorong bukan penetapan tersangka, melainkan pemeriksaan dan klarifikasi agar proses hukum berjalan transparan serta tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Tapi kalau ini kan menurut saya udah kelewatan. Kalau tidak dipanggil ya keterlaluan penegakan hukum ini sudah tumpul," tandasnya.