Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahan terhadap eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula adalah murni kasus hukum, tak ada kaitanya dengan masalah politik. 

Adapun Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (29/10/2023) bersama satu tersangka lainnya berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016. Keduanya langsung ditahan. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Impor Gula,Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung

"Tidak ada politisasi dalam perkara ini. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ditulis Rabu (30/10/2024). 

Qohar menegaskan, kasus yang menjerat Tom Lembong sudah selidiki selama satu tahun belakangan ini terhitung sejak Oktober 2023. Total sudah ada 90 saksi yang diperiksa Kejagung. 

"Tentu tak hanya penyidikan, tetapi juga ada perhitungan kerugian uang negara, pendapat para ahli, sehingga cukup lama karena bukan perkara biasa dan sederhana," ujarnya. 

Tom Lembong Pasrah

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong tak mau bicara panjang lebar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut, dia mengaku dirinya hanya pasrah dan menyerahkan perkara ini pada Tuhan 

"Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, Tom menjadi tersangka lantaran pada 2015 dirinya menyetujui impor gula dalam rapat antarkementrian, padahal saat itu, Indonesia tak membutuhkan impor sebab kondisi sedang surplus. Adapun Tom memberikan izin impor kristal mentah kepada PT AP. Atas Tom negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. 

Baca Juga: Tegas Kabinet Prabowo: Lahan Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Rumah Rakyat!

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.