Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai langkah strategis dalam mengelola dana haji secara lebih profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji.
Buya Amirsyah mengatakan bahwa penguatan kewenangan BPKH menjadi hal yang krusial. Untuk itu, diperlukan dukungan dari DPR dan pemerintah agar BPKH dapat menempati posisi yang kuat dalam ekosistem keuangan haji.
Baca Juga: BPKH Limited Catat Laba Bersih 3,6 Juta Riyal Saudi dan ROE Mendekati 10% dalam RUPS Tahunan 2024
“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Sekjen MUI mengungkapkan bahwa penguatan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sangat diperlukan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga mendorong adanya pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji.
“Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR, agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh,” tambahnya.
Baca Juga: Demokrat Geram: Ada Upaya Adu Domba SBY dan Jokowi
Amirsyah Tambunan menegaskan, pengelolaan keuangan haji harus dilakukan oleh badan tersendiri, terpisah dari pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.
Dengan demikian, BPKH harus diperkuat baik secara kelembagaan maupun dalam ekosistem keuangan haji secara keseluruhan.