Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under-invoicing pada salah satu kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Menkeu Purbaya menjelaskan, kasus tersebut terdeteksi setelah ditemukan mesin impor yang dilaporkan hanya bernilai US$5 dan US$7 atau sekitar Rp83.600 dan Rp117.068. Padahal di marketplace harga barang tersebut bisa mencapai Rp35 juta hingga Rp50 juta.

"Waktu itu saya datang ke Surabaya, ternyata betul ada under-invoicing. Saya pikir saya salah baca, iseng-iseng cek di marketplace ada yang Rp50 juta, ada yang Rp35 juta," ungkap Menkeu Purbaya belum lama ini di Jakarta, dilansir pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Ikut Arahan Presiden, Menkeu Purbaya Ikhlas APBN Tanggung Utang Whoosh?

Purbaya menambahkan, melalui temuan tersebut pemerintah dapat mengenakan tambahan pungutan pajak impor hingga Rp220 juta. Ia juga tegas mengatakan akan melakukan pemeriksaan serupa pada kontainer lain untuk mencegah kejadian serupa.

"Kita (negara) dapat tax import tambahan Rp220 juta dari satu kontainer dan yang lain akan kita periksa juga. Lumayan dapat income (pajak) tambahan," lanjut Purbaya.

Baca Juga: Pandangan Dato Sri Tahir Soal Kekayaan: Manusia Tak Punya Hak Milik atas Kekayaan Duniawi

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya juga meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengingatkan importir supaya mencantumkan nilai barang secara secara benar dan sesuai dengan aturan cukai. Tak hanya itu, Purbaya juga berencana mengimplementasikan AI untuk memperketat pengawasan di sistem Bea Cukai.

"Kita akan coba terapkan AI untuk sistem pengawasan di pelabuhan. Saya akan tarik (teknologi AI) ke kantor pusat Bea Cukai sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor dan kalau main-main jadi lebih susah," tegasnya lagi.