Gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon dalam sebuah serangan udara yang dilakukan Israel dikecam keras berbagai pihak.
Ketiga prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) itu tewas dalam dua serangan beruntun yang terjadi pada 29-30 Maret 2026. Selain menewaskan tiga prajurit, serangan itu juga melukai dua prajurit lainnya, keduanya kini tengah menjalankan perawatan intens.
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menilai serangan yang menewaskan tiga prajurit TNI itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Tindakan keji itu menyalahi hukum internasional, sebab sejatinya pasukan perdamaian yang diutus ke wilayah konflik hanya bertugas menjaga kondusifitas kawasan mereka tidak bisa ditarget sebagai objek perang.
Baca Juga: Kemhan Sebut Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon
"Ini adalah tindakan yang sangat serius. Pasukan perdamaian hadir untuk menjaga stabilitas dan perdamaian, bukan untuk berperang. Menyerang mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional," ujar Syamsu Rizal Selasa (31/3/2026).
Apapun alasan yang diberikan Israel nantinya kata Rizal tidak bisa diterima dan dibenarkan begitu saja. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan keji itu.
“Jika benar ini disengaja, maka ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dunia internasional tidak boleh tinggal diam," ujar Syamsu Rizal.
Pemerintah Indonesia diminta berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menginvestigasi serangan tersebut.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) perlu bergerak cepat untuk merespons kejadian yang menewaskan prajurit TNI tersebut. Khususnya dalam hal perawatan prajurit yang terluka, serta pemulangan jenazah yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan.
Baca Juga: Rayu Investor Jepang Masuk Indonesia, Prabowo: Kalau Ada Keluhan Langsung Ngadu ke Saya
"Negara harus hadir. Pemulangan jenazah harus segera dilakukan dengan penuh penghormatan, dan prajurit yang terluka harus mendapatkan perawatan maksimal," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.