Industri di Tanah Air segera menyambut kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2026 mendatang. Hal itu berdasarkan Undang Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia.

Produk-produk yang mesti dijamin kehalalannya ialah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk rekayasa genetika serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurut A. Hakam Naja, Ekonom INDEF-Center for Sharia Economic Development, kebijakan tersebut perlu disambut positif dan diupayakan bersama demi menuju cita-cita Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia 2029.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor, IBSW Dukung Sinergi Kongkret BPJPH dan Barantin

“Kesiapan membangun ekosistem halal menjadi menjadi tantangan yang tidak mudah terkait sertifikasi yang masif. Realitas di lapangan baru sekitar 4% pelaku usaha yang produknya bersertifikasi halal (Bappenas, 2026). Meski begitu, kewajiban halal untuk UMK mestinya bisa dijadikan nilai tambah. Apalagi, potensi ekonomi syariah di Indonesia bahkan global begitu besar,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Olenka, Jumat (21/8/2026).

Jumlah warga muslim di Indonesia sekitar 250 juta orang dan 2 miliar orang di seluruh dunia. Sebagai konsumen, mereka mempunyai kemampuan belanja sebesar US$2,6 triliun pada 2024 dan diestimasi akan menjadi US$3,56 triliun di 2029 (State of the Global Islamic Economy Report, 2026; Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri, 2026). Dengan begitu, kesiapan industri dalam negeri dalam mengadopsi sertifikat halal menjadi relevan.

Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2017 dan mulai layanan sertifikasi pada 2019, menjadi tonggak penting implementasi UU JPH tersebut. Di tengah adopsi teknologi, sertifikasi halal secara digital pun menjadi alternatif untuk proses yang lebih cepat, efisien, transparan dan akuntabel dengan dokumen elektronik. Meski harus diakui, terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi.

“Literasi digital dan teknologi yang relatif masih rendah di kalangan usaha mikro dan kecil di Tanah Air; birokrasi yang kompleks dan belum sepenuhnya sinkron dengan standar halal global; kesiapan sumber daya manusia dalam mengelola sertifikasi digital pun menjadi tantangan. Di samping masih kurangnya auditor halal khususnya untuk produk impor dari luar negeri yang membutuhkan kualifikasi kompetensi teknis dan kemampuan berbahasa asing. Apalagi, masih terbatasnya jumlah auditor untuk produk berteknologi tinggi seperti farmasi, alat kesehatan, produk biologi (vaksin, hormon), kosmetika,” ujarnya melanjutkan.

Dalam penjelasannya, A. Hakam meminta Pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan dan menjalankan strategi dan langkah terobosan dalam membangun Ekosistem Halal Nasional, seperti:

  • Menggelorakan dan mengampanyekan gerakan Gaya Hidup Halal (halal lifestyle), yaitu pilihan hidup sesuai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari mulai dari makanan, pakaian, hiburan, sampai keuangan. Dengan masyarakat yang sadar dan peduli halal, pembentukan ekosistem halal akan berjalan lebih cepat dan mulus serta berkembang dari masyaralat secara alamiah;
  • Mengonsolidasikan dan meningkatkan koordinasi serta komunikasi diantara para pemangku kepentingan sehingga terjadi sinergi dalam membangun Ekosistem Halal. Para pihak tersebut antara lain pemerintah sebagai regulator, BPJPH sebagai penyelenggara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebsgai penetap fatwa, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) & Pendamping PPH, pelaku usaha/industri, lembaga keuangan & perbankan syariah, perguruan tinggi, lembaga riset dan konsumen.

“Oktober 2026 tinggal beberapa saat lagi sebagai awal pemberlakuan seluruh produk di bumi Indonesia mesti bersertifikat halal. Kita mesti saling mendukung dan optimis bahwa Indonesia akan menjadi kekuatan halal global di masa depan. Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia 2029 juga mesti terus didengungkan dan diingatkan. Menggerakkan seluruh elemen dari pusat sampai daerah akan membangun keyakinan bahwa Indonesia memang sudah semestinya menjadi negara paling depan dan memimpin transformasi Ekonomi Syariah di tingkat global,” pungkasnya.