Rencana pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) perlu dipertimbangkan secara matang dan cermat. Pandangan tersebut disampaikan oleh A. Hakam Naja, Ekonom INDEF-Center for Sharia Economic Development.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Nasarudin Umar menyebutkan bahwa potensi dana umat yang dapat dihimpun mencapai Rp1.200 triliun per tahun. Pemerintah merencanakan pembentukan LPDU untuk mengelola 24 jenis dana umat mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, dam haji, kurban hingga akikah.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi, Syarikat Islam Tekankan Kemandirian Umat
"Selama ini dana umat memang dikelola secara tersebar oleh masing-masing lembaga maupun perorangan dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik). Pendistribusian yang tidak terkoordinasi memang berpotensi tidak bisa optimal dalam mendorong pengentasan kemiskinan. Sementara, jumlah jumlah penduduk miskin per Maret 2026 sebesar 22,93 juta atau 8,07 % dari total penduduk, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026. Pertanyaannya, apakah kemiskinan bisa dientaskan jika dana Umat dikelola secara terpusat oleh LPDU?" terangnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Data Baznas (2026) mencatat, pengumpulan zakat dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) 2025 sebesar Rp44,69 triliun atau 13,6% dari potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327,6 triliun. Dari dana yang terhimpun tersebut hanya Rp11,87 triliun yang dapat diverifikasi secara penuh karena tercatat secara resmi pada pembukuan lembaga zakat (on balance sheet). Sementara, Rp32,82 triliun merupakan estimasi zakat yang langsung disalurkan masyarakat kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi (off balance sheet) (Apriyani, 2026).
Sementara itu, jumlah total zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) yang dikeluarkan masyarakat Indonesia 2025 sebesar Rp343,08 triliun. Angka ini merujuk hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku Ziswaf yg dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah, Indikator Politik, Voyage dan Dompet Dhuafa, 2026. Komposisi Zuswaf dr hasil Survei: terbesar infak dan sedekah Rp221,7 triliun, kurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat maal Rp27 triliun dan zakat fithrah Rp8,4 triliun.
A. Hakam menjelaskan, sebelum terbentuknya lembaga, mestinya sudah dilandasi dengan dasar hukum sehingga punya kedudukan yang jelas. Selama ini pemerintah berada pada pihak yang memfasilitasi dan mendukung keberadaan Badan Amil ZakatĀ Nasional (Baznas) dalam pengelolaan zakat dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk urusan wakaf. Pengaturan tentang zakat ternaktub dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sedangkan Undang Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pemerintah perlu membuka pembicaraan dan melibatkan partisipasi terbuka serta luas ke publik tentang perlu tidaknya pembentukan LPDU.
"Opsi yang juga bisa dilakukan dalam mengoptimalkan dana umat adalah pemberlakuan kebijakan pembayaran zakat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atau yang dikenal dengan kredit pajak(tax credit/tax rebate). Saat ini, zakat telah diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu zakat yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan yang dikenai pajak (tax deductible) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114 Tahun 2025," jelasnya.
Kebijakan tax credit/tax rebate ini dinilai Hakam akan mereformasi sistem perpajakan yang sekaligus berpeluang mengkolaborasikan model pengentasan kemiskinan dengan progran pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah. Pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) yang selama ini dilakukan komunitas pengelola dana umat mesti dituntut mengikuti standar korporasi profesional dan lebih amanah.
Dana Ziswaf yang digunakan untuk pengentasan kemiskinan diharapkan bisa mengisi kekurangan pada program perlindungan sosial (perlinsos). Anggaran Perlinsos pada APBN 2026 sebesar Rp508,27 triliun. Dana Perlinsos ditargetkan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin agar melindungi mereka dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
"Perlu penghitungan secara cermat pengaruh kebijakan tax credit/tax rebate ini terhadap penerimaan pajak penghasilan. Total penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Pasal 21 pada APBN tahun 2025 sebesar Rp248,2 triliun," terangnya.
Malaysia telah menjalankan secara bertahap kebijakan tax credit/tax rebate sejak 1967. Kebijakan ini bisa berlaku untuk individu sampai 100% zakat yang dibayarkan sebagai pengurang pajak secara langsung. Sementara untuk perusahaan batasan klaim maksimum 2,5% dari total penghasilan usaha. Malaysia menempatkan zakat sebagai instrumen fiskal strategis dalam pengentasan kemiskinan dan menghindari beban ganda kewajiban seorang Muslim dalam menunaikan zakat dan pajak.
"Sistem pelaporan dan verfikasi sangat ketat sehingga menutup celah penghindaran terhadap pajak. Realisasi pengumpulan pajak di Malaysia pada kisaran 75% dari potensinya," pungkasnya.