Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berencana memasukan pelaku kejahatan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, rancangan usulan tersebut akan segera diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. "Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan," ujarnya, seperti dilansir Kamis (23/10/2025).

Lanjutnya, ia menilai usulan tersebut bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang tegas dalam menghubungkan pelaku korupsi dengan pelanggaran HAM.

Baca Juga: KPK Siap Turun Gunung Telusuri Proyek Kereta Whoosh

Baca Juga: Respons OJK Soal Menkeu Purbaya Minta Jajaran Pasar Modal Benahi Saham Gorengan

"Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM," ujarnya lagi.

Sambung dia, "Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM," tambahnya.

Bebernya, ia mengatakan korupsi dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM bisa keadaan dalam situasi darurat, dan menyangkut keselamatan warga negara.

"Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua," katanya.

"Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu," tambahnya lagi.

"Tidak bisa dilakukan dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran. Itu pelanggaran. Karena Anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman. Menyebabkan orang mati. Berarti Anda melanggar HAM," katanya.