Kalimat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal asap yang “tak punya KTP” rupanya membuat Anies Baswedan bernostalgia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan nyeletuk soal hak cipta.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli ketika membahas persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk potensi asap lintas batas atau transboundary haze.
Raja Juli mengatakan, asap tidak mengenal batas wilayah maupun negara. Karena itu, persoalan kabut asap tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan satu negara, terutama ketika asap karhutla dapat bergerak melintasi perbatasan.
Baca Juga: Kemenhut Sebut Karhutla Sengaja untuk Buka Lahan Sawit, Bisakah Sawit Gantikan Hutan?
“Kita akan berjuang semaksimal mungkin ya. Kita tidak akan memberikan dampak negatif atau mudarat kepada tetangga kita,” ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam konteks potensi asap karhutla dari Sarawak, Malaysia, yang dapat masuk ke wilayah Indonesia maupun sebaliknya.
Frasa soal asap yang tidak memiliki KTP ternyata bukan sesuatu yang asing bagi Anies. Ketika melihat video pernyataan Raja Juli, Anies langsung meninggalkan komentar bernada jenaka.
“Harusnya dulu saya daftarkan hak cipta ya.....” tulis Anies melalui kolom komentar Instagram, Rabu (2/9/2026).
Komentar singkat tersebut menjadi menarik karena istilah “tak punya KTP” sebelumnya memang pernah digunakan Anies ketika membahas persoalan polusi udara Jakarta.
Namun, Anies tak berhenti pada guyonan. Ia kemudian memberikan catatan serius mengenai konteks sumber polusi yang sedang dibicarakan.
“Catatan seriusnya: yang ini sumber polusinya ada di bawah kendali dan tanggung jawab kita,” ungkapnya.
Kalimat Anies soal udara dan angin yang tidak memiliki KTP pertama kali disampaikan ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 10 Juli 2022.
Saat itu, Anies menjelaskan bahwa kualitas udara Jakarta tidak selalu hanya dipengaruhi aktivitas di dalam wilayah Ibu Kota. Menurutnya, pergerakan udara membuat polusi dapat berasal dari wilayah lain.
“Ini menggambarkan bahwa kondisi udara di sebuah wilayah tidak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain, karena udara, angin, tidak memiliki KTP yang hanya tinggal di tempat tertentu,” kata Anies kala itu.
Frasa tersebut kembali mencuat ketika Anies menggunakannya dalam Debat Pertama Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023.
Ketika membahas polusi udara Jakarta, Anies menyebut adanya kemungkinan sumber polutan dari luar wilayah yang terbawa angin.
“Bila masalah polusi udara itu bersumber dari dalam kota Jakarta, maka hari ini, besok, minggu depan akan konsisten akan terus kotor. Tapi apa yang terjadi? Ada hari di mana kita bersih, ada hari di mana kita kotor. Ada masa Minggu pagi Jagakarsa sangat kotor, apa yang terjadi? Polusi udara tak punya KTP, angin tak ada KTP-nya,” ujar Anies dalam debat tersebut.
Kini, istilah yang pernah menjadi bagian dari narasi Anies soal polusi udara kembali muncul dalam konteks berbeda.
Raja Juli menggunakan analogi serupa untuk menjelaskan persoalan kabut asap karhutla yang dapat bergerak melintasi batas negara. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penanganan transboundary haze membutuhkan kerja sama antarnegara.
Pemerintah pun berupaya memastikan karhutla di Indonesia tidak menimbulkan dampak bagi negara tetangga.
Di sisi lain, Anies mengingatkan bahwa ada perbedaan penting antara persoalan polusi yang sumbernya berada di luar kendali suatu wilayah dengan sumber polusi yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah sendiri.
Jadi, soal asap memang sama-sama “tak punya KTP”. Bedanya, siapa yang harus bertanggung jawab atas asapnya?