Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap adanya dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Kasus tersebut ditemukan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam laporan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 24 Agustus 2026, Kemenhut menyebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar, penyidik juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Baca Juga: Akhirnya Muncul Juga, Ini Alasan Raja Juli Tak Disamping Prabowo Pas Tinjau Karhutla
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang tengah ditangani Kemenhut di tengah upaya pemerintah mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian karhutla. Selain di Riau, penanganan perkara juga berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Di Mempawah, Kalimantan Barat, misalnya, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi setelah menemukan dugaan perambahan kawasan hutan. Sementara itu, perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, juga menempatkan korporasi sebagai tersangka. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada titik dan luasan kebakaran, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa serta pihak yang menguasai dan menggunakan kawasan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Sibuk Urus Gempa NTT dan Karhutla, Jokowi Sibuk Diskusi Pra Makar!
Menurutnya, pengusutan karhutla di sejumlah daerah bahkan membuka dugaan tindak pidana kehutanan lain, termasuk jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Persoalan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah tanaman kelapa sawit dapat menggantikan fungsi hutan, terutama dari sisi ekologis.
Dosen Ekologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Santhyami, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa perkebunan sawit tidak dapat menggantikan hutan secara fungsi alami.
Menurut Santhyami, tanaman kelapa sawit memiliki karakteristik yang berbeda dengan pohon-pohon yang tumbuh di hutan. Dari sisi tata air, misalnya, sawit dinilai tidak memiliki kemampuan yang sama dengan pohon kayu dalam menyimpan dan mengikat air.
“Dia (kelapa sawit) tidak bisa menyimpan air atau mengikat air lebih baik dibandingkan dengan jenis-jenis pohon kayu. Seperti meranti, pohon pulai, atau pohon-pohon lainnya,” katanya, dikutip dari laman UMS.
Baca Juga: Prabowo Soal Penanganan Karhutla: Sekarang Sudah Teratasi, Belasan Heli dan Pesawat Sudah Dikerahkan
Perbedaan juga terlihat dari sisi keanekaragaman hayati. Perkebunan kelapa sawit umumnya dikembangkan dalam sistem monokultur, sementara hutan alami memiliki beragam jenis tumbuhan dengan struktur vegetasi yang bertingkat.
Kondisi tersebut membuat hutan mampu menyediakan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Setiap lapisan vegetasi dapat menjadi tempat hidup bagi spesies yang berbeda.
“Ada burung yang hanya tinggal di lapisan pohon paling tinggi, ada yang di tengah, itu juga dengan mamalia dan jenis fauna lainnya,” imbuh Santhyami.
Selain keanekaragaman hayati dan fungsi tata air, kemampuan menyerap serta menyimpan karbon juga menjadi pembeda antara hutan dan perkebunan sawit.
Dosen Program Studi Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ir. Lis Noer Aini, S.P., M.Si., mengatakan anggapan bahwa perkebunan sawit memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan karbon setara dengan hutan perlu diluruskan.
Menurut Lis, karbon yang tidak terserap oleh akar dan daun pada perkebunan sawit dapat kembali terlepas ke atmosfer dan berkontribusi terhadap peningkatan gas rumah kaca.
“Ketika karbon lepas ke udara, gas rumah kaca akan meningkat. Pemanasan global itu pada dasarnya bermula dari deforestasi yang kita lakukan sendiri,” paparnya, dikutip dari laman UMY.
Ia menilai pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dapat mempercepat kerusakan ekosistem apabila aspek tata ruang dan lingkungan tidak dijalankan dengan baik.
“Hutan adalah sistem kehidupan, sementara sawit merupakan sistem produksi. Jika kita hanya mengejar sistem produksi tanpa menjaga sistem kehidupan, maka kerusakan lingkungan tidak terhindarkan. Padahal keduanya bisa berjalan seimbang jika aturan tata ruang dan lingkungan benar-benar ditaati,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo. Ia mengingatkan agar tanaman sawit tidak disamakan dengan pohon-pohon yang membentuk ekosistem hutan.
Menurut Bambang, penyamaan perkebunan sawit dengan hutan berpotensi mengaburkan makna deforestasi. Jika perkebunan sawit dianggap setara dengan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan berisiko mendapatkan pembenaran yang keliru.
“Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta risiko deforestasi terselubung,” jelas Bambang, dikutip dari laman IPB.
Ia menilai penyamaan kebun sawit dengan hutan juga dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan serta kepentingan ekologis jangka panjang.
Dengan demikian, perkebunan kelapa sawit dan hutan memiliki fungsi yang berbeda. Sawit merupakan komoditas perkebunan yang berperan dalam sistem produksi, sedangkan hutan merupakan ekosistem kompleks yang menyediakan berbagai fungsi ekologis, mulai dari habitat keanekaragaman hayati hingga pengaturan tata air dan penyimpanan karbon.
Temuan Kemenhut mengenai pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami sawit pun kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perubahan fungsi kawasan hutan.
Di tengah kebutuhan terhadap komoditas sawit, pengembangan perkebunan tetap perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan menjaga fungsi ekologis hutan.