Sejumlah pihak mengutuk keras aksi teror yang dialami wartawan Tempo dimana salah satu wartawan di perusahaan media massa itu diteror  dengan paket berisi kepala babi, beberapa hari setelahnya mereka juga menerima paket berisi bangkai tikus dengan kepala yang telah terpenggal. Aksi teror itu oleh banyak pihak dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers. 

Salah satu pihak yang mengutuk keras aksi biadab itu adalah Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana. Dia meminta tindakan itu mesti diutus tuntas. Dia menilai teror itu merupakan cerminan sikap pihak tertentu yang tak mampu menerima kritik. 

Baca Juga: Wartawan Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Istana Klaim Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan, ancaman, atau teror terhadap jurnalis, yang justru mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan informasi yang benar. Kebebasan pers adalah hak yang harus dilindungi, karena tanpa itu, demokrasi akan terkikis," kata Nadya Alfi Roihana dilansir Olenka.id Senin (24/3/2025). 

Sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini kerja-kerja jurnalistik kata  Nadya seharus dilindungi sepenuhnya oleh negara, ancaman dan seperti ini sama sekali tak bisa dibiarkan. Menurut dia, keberanian jurnalis untuk mengungkapkan kebenaran sangat penting untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang objektif dan tepat waktu.

“PKB tidak akan pernah berhenti mendukung kebebasan pers. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jujur, bebas, dan berkualitas. Kami juga mendorong agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia," jelas Nadya.

PKB mendorong pemerintah untuk mengusut teror yang terindikasi mengganggu kebebasan pers ini sebagai bentuk wujud kehadiran negara. Menurut dia, negara harus memberi rasa aman bagi warga negara dan rasa aman merupakan salah satu prasyarat stabilitas sosial. 

"Situasi sosial yang dicekam rasa takut akan berpotensi mengganggu tingkat kepercayaan investor kepada pemerintah. Saatnya kita fokus pada upaya perbaikan ekonomi negara ini. Semua pihak harus bersatu untuk stabilitas yang kokoh," tandas Nadya.

Lebih lanjut, Nadya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Menurut dia, kebebasan pers tidak hanya penting untuk memastikan hak rakyat mendapatkan informasi yang bebas dan akurat, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Kebebasan pers adalah harga mati bagi demokrasi kita. Tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencoba membungkam suara rakyat atau menghalangi informasi yang seharusnya sampai ke publik. Sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi, kebebasan pers harus dilindungi dengan tegas, tanpa kompromi, dan tanpa rasa takut," tutur Nadya.

"PKB akan selalu berdiri di garis depan untuk mempertahankan hak masyarakat mendapatkan informasi yang bebas dan jujur, serta melawan segala bentuk upaya pengekangan terhadap kebebasan pers," pungkas Nadya terkait teror yang dialami Tempo," tambahnya memungkasi.

Polisi Mulai Bergerak

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mulai bergerak mengusut peristiwa tersebut setelah para petinggi Tempo memperkarakan aksi peneroran itu. 

Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak ke Tempat kejadian perkara (TKP).  Polisi telah memeriksa dengan saksama sejumlah kamera pengawas di TKP. 

Baca Juga: Menepis Isu Keretakan Prabowo-SBY

“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek Closed Circuit Television (CCTV) di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tak hanya memeriksa CCTV, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di TKP serta memeriksa dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

“Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi-saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” jelasnya.

Apa Kata Istana? 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara mengenai tindakan biadab orang tak dikenal yang meneror wartawan Tempo dengan mengirim paket berisi kepala babi dan bangkai tikus. Hasan menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjamin kebebasan pers di Indonesia. 

Hasan mengatakan, sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia, negara wajib menjamin dan mendukung kerja-kerja jurnalistik. Hasan mengatakan, pemerintah juga menjamin tak melakukan penyensoran atau membekukan perusahaan media  massa yang memang tak sejalan dengan pemerintah. 

Prinsip ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Pemerintah menjamin kebebasan tersebut sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasan. 

Untuk menjamin kebebasan pers Tanah Air, pemerintah kata Hasan tak hanya mengacu pada UUD 1945 dan UU  40/ 1999 tetapi pemerintah juga menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai landasan hukum lainnya. 

Mengacu pada Pasal 14 ayat 1 UU HAM  menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan guna mengembangkan kepribadian dan kehidupan sosialnya.

Baca Juga: MBG Dilirik Dunia, Prabowo Sebut Banyak yang Ingin Belajar dari Indonesia

“Kebebasan pers yang kita jalankan tidak hanya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tetapi juga oleh Undang-Undang HAM. Di dalam Pasal 14 dan 23, hak memperoleh dan menyebarkan informasi telah diatur dengan jelas,” jelas Hasan.

Kendati begitu, Hasan meminta pers mesti bijak dalam menyajikan berita dan informasi untuk konsumsi publik, setiap pemberitaan yang disajikan mesti memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers. Pemberitaan wajib berimbang. 

“Pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, tetapi media juga harus menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” tegasnya.