Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara mengenai tindakan biadab orang tak dikenal yang meneror wartawan Tempo dengan mengirim paket berisi kepala babi dan bangkai tikus. Hasan menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Hasan mengatakan, sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia, negara wajib menjamin dan mendukung kerja-kerja jurnalistik. Hasan mengatakan, pemerintah juga menjamin tak melakukan penyensoran atau membekukan perusahaan media massa yang memang tak sejalan dengan pemerintah.
Prinsip ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Nggak Semua Negara Punya, Prabowo Bilang Program Cek Kesehatan Gratis Menjadi Terobosan Dunia
“Kebebasan pers adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Pemerintah menjamin kebebasan tersebut sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasan dilansir Olenka.id Senin (24/2/2025).
Untuk menjamin kebebasan pers Tanah Air, pemerintah kata Hasan tak hanya mengacu pada UUD 1945 dan UU 40/ 1999 tetapi pemerintah juga menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai landasan hukum lainnya.
Mengacu pada Pasal 14 ayat 1 UU HAM menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan guna mengembangkan kepribadian dan kehidupan sosialnya.
“Kebebasan pers yang kita jalankan tidak hanya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tetapi juga oleh Undang-Undang HAM. Di dalam Pasal 14 dan 23, hak memperoleh dan menyebarkan informasi telah diatur dengan jelas,” jelas Hasan.
Kendati begitu, Hasan meminta pers mesti bijak dalam menyajikan berita dan informasi untuk konsumsi publik, setiap pemberitaan yang disajikan mesti memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers. Pemberitaan wajib berimbang.
“Pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, tetapi media juga harus menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Baca Juga: MBG Dilirik Dunia, Prabowo Sebut Banyak yang Ingin Belajar dari Indonesia
Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mentolerir upaya intimidasi terhadap media dan akan memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.