Aksi teror kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala kepala yang dialami jurnalis Tempo terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Aksi biadab itu dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers Tanah Air, tindakan itu disinyalir datang dari pihak-pihak yang tak mampu menerima kritik media massa.

Terbaru teror mengerikan itu juga dikecam dan dikutuk keras Praktisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Wisnu Martha Adiputra. Dia meminta negara tak menutup mata pada kejadian itu, mesti ada tindakan nyata mengusut tuntas peristiwa itu. Sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia pemerintah wajib menjamin kebebasan pers, menurutnya tanpa kebebasan pers demokrasi mati. 

Baca Juga: Mengusut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

“Kemerdekaan pers adalah hal yang sangat penting dalam demokrasi. Tanpa kebebasan pers, berarti tidak ada demokrasi,” tegas  Wisnu Martha Adiputra dilansir Rabu (23/3/2025). 

Wisnu mengatakan upaya mengoyak kebebasan pers memang telah terjadi sejak lama lewat berbagai tindakan intimidatif dan kesewenang-wenangan terhadap awak jurnalis, namun dia menilai teror paket kepala babi dan bangakai tikus dengan kepala terpenggal itu sudah kelewat batas, ini sudah keterlaluan dan tak bisa dibiarkan. 

“Intimidasi terhadap media sudah terjadi, mulai dari perlakuan semena-mena hingga upaya menghalangi akses informasi. Namun, kasus kali ini jelas lebih berat,” ujarnya. 

Dari sederet aksi upaya pembungkaman pers di Indonesia kata Wisnu menunjukan adanya kemunduran demokrasi di negara yang katanya demokrasi ini. Kebebasan pers dan demokrasi yang dibangun dengan berdarah-darah sejak  reformasi 1998 justru kini hendak dilucuti. 

Untuk menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers, Wisnu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat. Ia juga menambahkan bahwa perbedaan pendapat terkait pemberitaan media sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang telah diatur, seperti mediasi melalui Dewan Pers.

Baca Juga: Wartawan Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Istana Klaim Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

“Mungkin sudah saatnya masyarakat, terutama pemerintah, kembali dikenalkan dengan prosedur yang benar jika terdapat perbedaan pendapat,” pungkasnya.