Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Nantinya, seluruh mobil dan motor wajib ikut asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025.
Asuransi TPL sendiri merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023. Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Industri asuransi sendiri menyambut gembira wacana tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 160 juta. Tapi, sebagian kalangan beranggapan bahwa program tersebut berpotensi tumpang-tindih dan memberatkan kelas bawah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, program ini sendiri ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan lalu lintas serta risiko kebakaran dan bencana rumah. Namun, wacana ini tak pelak menimbulkan pro-kontra.
Lantas, bagaimana perkembangan wacana penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini? Berikut Olenka ulas selengkapnya, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Pemanfaatan Teknologi AI Percepat Inspeksi Kerusakan untuk Asuransi Kendaraan
Apa Itu TPL?
Melansir berbagai sumber, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain. Contohnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Nantinya, korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Menyoal manfaatnya sendiri, manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kita. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi.
Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tuai Pro Kontra
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025 oleh OJK. Kata dia, seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus usai menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu pabrikan mobil di RI, Daihatsu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dari pemerintah.
"Terkait kebijakan pemerintah kami yakin pasti sudah mempertimbangkan sebelum mengeluarkan kebijakan dan pastinya kami yakin," kata Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Rokky Irvayandi, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Selanjutnya, Chief Operating Officer PT Eurokars Motor Indonesia, Ricky Thio, masih melihat perkembangan apakah kebijakan itu memungkinkan bakal diterapkan. Meski begitu, kata Ricky, sudah seharusnya masyarakat menggunakan asuransi demi kenyamanan pada keamanan.
"Asuransi itu penting sekali karena orang beli mobil pake asuransi, jadi kebutuhan, harusnya demikian," paparnya.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, mengaku belum tahu bagaimana dampak asuransi TPL terhadap penjualan kendaraan di Indonesia. Tapi yang jelas, kata dia, aturan tersebut mirip-mirip dengan yang diterapkan di luar negeri.
“Memang kalau di luar negeri kan aturannya ke arah sana. Saya sejujurnya belum tahu dampaknya akan seperti apa, karena itu belum (diterapkan). Jadi tunggu dulu saja,” ujarYohanes.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta OJK meninjau ulang rencana pemberlakuan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor yang direncanakan mulai tahun 2025.
Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaraan bermotor dari pihak lain, menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.
"Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," tutur Muhaimin.
Baca Juga: Gambaran dan Proyeksi Industri Asuransi Indonesia di Tengah Perkembangan Asuransi Global
Cuan Besar Industri Asuransi
Terlepas dari pro dan kontra wacana pelaksanaan program asuransi wajib ini, tentu industri perasuransian melihatnya sebagai peluang dan potensi besar meraup cuan.
Mengutip laman investor.id, sebagai gambaran, pada tahun 2022, penetrasi asuransi secara keseluruhan sebesar 2,72% seperti dilaporkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang mengutip BPS dan OJK. Khusus asuransi umum dan reasuransi, penetrasi baru mencakup 0,46%.
Dengan cakupan penetrasi seperti itu saja, industri asuransi umum dan reasuransi umum berhasil meraup cuan sebesar Rp 9,64 triliun dari dua lini bisnis asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Apalagi ke depan, dua lini ini akan diwajibkan pemerintah sehingga turut meningkatkan penetrasi asuransi.
Merinci dengan mengacu data terkini OJK untuk tahun 2022, cuan dari lini usaha asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2022 tercatat dengan surplus underwriting mencapai Rp 6,06 triliun. Nominal ini diperoleh dari premi yang mencapai Rp 17,45 triliun, berikut pembayaran klaim dan biaya-biaya lainnya.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan di antara negara-negara yang tergabung dalam ASEAN Insurance Council (AIC) – organisasi di bawah naungan ASEAN yang fokus terhadap asuransi – hanya Indonesia yang belum mewajibkan asuransi TPL untuk kerusakan properti.
“Hanya negara kita yang belum mewajibkan TPL untuk property damage melengkapi asuransi TPL bodily injury yang sebagian sudah dijamin oleh Jasa Raharja,” tutur Irvan, sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia.
Namun, Irvan mengatakan, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja ketimbang menggunakan skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru.
Dikutip dari BBC, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa urgensi dan kebermanfaatan dari kebijakan ini. Menurut Agus, lebih dari 30% pemilik kendaraan bermotor – terutama sepeda motor – belum melunasi pajak kendaraannya.
“Hal ini yang harusnya ditata terlebih dulu sebelum mewajibkan asuransi bagi kendaraan,” tuturnya, dikutip dari BBC Indonesia.
Karenanya, pemerintah, kata dia, perlu menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memberlakukan kebijakan ini selain melakukan kajian mengenai manfaatnya serta menimbang kemampuan masyarakat.
“Akan lebih fair jika asuransi menjadi sebuah opsi atau pilihan, bukan menjadi kewajiban yang membebani masyarakat,” ujar Agus.
Baca Juga: Dari Aguan hingga Bos Djarum, Ini Daftar 20 Konglomerat Indonesia yang Investasi di IKN
Penjelasan OJK
OJK mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, kata Ogi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Menyoal tantangannya sendiri, Ogi bilang, tantangan penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan, antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi pada masyarakat luas.
Tantangan lainnya, kata dia, terkait mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Ogi menuturkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Namun, satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Sebab, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" tukasnya.
Berapa Preminya?
Terkait preminya sendiri, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, nantinya hal tersebut akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Menurutnya, semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," katanya.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran preminya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama, sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Menurutnya, nominal tersebut tidak akan membebani masyarakat.
"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampai 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.
Sementara itu, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan, untuk preminya sendiri, ia menyarankan premi asuransi Rp50.000 per tahun untuk limit ganti rugi Rp5 juta per kejadian sampai Rp100.000 per tahun untuk limit ganti Rp10 juta per kejadian adalah angka yang ideal.
Baca Juga: Viral Mobil Xpander Tabrak Porsche dan Showroom, Ternyata Bisa Dicover Asuransi Lho! Asalkan...