Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mengalami perubahan status, kementerian itu bakal menjadi badan penyelenggara BUMN, itu artinya Kementerian BUMN mengalami penurunan status satu tingkat dari status sebelumnya.

Penurunan status BUMN diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah pejabat telah mengkonfirmasi perubahan status tersebut. 

Baca Juga: Diuntungkan Rencana Merger Asuransi BUMN, TUGU Potensial Jadi Surviving Entity

Perubahan status ini juga menjawab desas desus yang santer beredar selama ini, dimana Kementerian BUMN diisukan bakal dilebur bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi satu lembaga.

"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dilansir Kamis (25/9/2025).

Apa Alasan Perubahan Status Kementerian BUMN?

Ada banyak hal yang melatarbelakangi perubahan status Kementerian BUMN, salah satunya karena kementerian tersebut saat ini tidak punya peran yang signifikan lagi setelah fungsinya banyak diambil alih oleh BPI Danantara.

Karenanya fungsi dan tanggung jawab Kementerian BUMN sekarang ini hanya sebatas  sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP). 

Berkurangnya peran kementerian ini membuat pemerintah harus merevisi UU BUMN yang bakal mendegradasi status  BUMN dari kementerian menjadi sebuah badan baru. 

Alasan kedua adalah sebagai langkah untuk mengurangi menteri yang merangkap jabatan, sebab sistem rangkap jabatan itu telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dimana larangan itu bakal dimasukan dalam revisi UU BUMN. 

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," jelas Dasco.

Mengebut Revisi UU BUMN

Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah bersama DPR  bakal mengebut revisi UU BUMN yang menjadi landasan hukum dari perubahan status BUMN tersebut. Revisi UU saat ini tengah dibahas dan ditarget rampung sebelum masa sidang ditutup pada 2 Oktober 2025. 

"Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," pungkas Dasco. 

Menggenjot Performa BUMN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah mengakui bakal adanya perubahan status Kementerian BUMN, ia tak masalah dengan kebijakan itu, ia sadar betul bahwa sekarang ini sebagian besar peran kementerian tersebut sudah diambil alih BPI Danantara sehingga perubahan status  itu rasa perlu dilakukan. 

Prasetyo menegaskan, tujuan utama dari penurunan status ini adalah untuk menggenjot performa BUMN, perubahan status itu diharapkan membuat kinerja BUMN semakin gemilang ke depannya.  

"Ini semangatnya adalah sekali lagi semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance," kata Prasetyo.