Kementerian Keuangan memastikan tidak bakal menerapkan kebijakan instan dengan menaikan tarif pajak,bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk menggenjot penerimaan negara pada 2026 ini.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan stimulasi untuk mengatrol penerimaan negara lewat penguatan sistem dan tata kelola, sebab kenaikan tarif pajak dinilai hanya menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Target Pajak Toko Online Berlaku 2026, Purbaya Wanti-wanti Jebloknya Daya Beli
“Pertama, saya perlu tekankan di sini bahwa kita akan terus memastikan defisit di bawah 3%,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung dilansir Rabu (11/2/2026).
Juda mengatakan, lewat berbagai strategi yang telah digodok untuk meningkatkan penerimaan negara, defisit anggaran tetap sehat dan tetap berada pada batas aman. Berikut tiga strategi yang bakal diterapkan Kemenkeu:
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Strategi pertama adalah mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penguatan sistem digital. Salah satunya lewat implementasi sistem perpajakan Coretax yang dirancang lebih efisien dan terintegrasi. Digitalisasi ini diharapkan mampu memperbaiki administrasi perpajakan sekaligus mempersempit celah penghindaran pajak.
- Menekan Kebocoran Penerimaan
Langkah kedua adalah mengurangi bahkan menghilangkan kebocoran penerimaan negara, baik di sektor pajak, bea cukai, maupun PNBP. Upaya ini akan difokuskan pada pengawasan dan perbaikan tata kelola agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.
-
Memberantas Praktik Under-Invoicing
Strategi ketiga menyasar praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Praktik ini dinilai menyebabkan penerimaan negara, khususnya dari cukai dan PNBP, tidak optimal.
“Beberapa hal yang belum terlalu disentuh, yaitu mengenai under-invoicing. Ini menyebabkan pemasukan dari PNBP dan cukai menjadi tidak maksimal,” jelasnya.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, melonjak 23% dari realisasi 2025 sebesar Rp 1.917,6 triliun.
Target ambisius 2026 muncul setelah kinerja penerimaan pajak pada 2025 mengalami tekanan. Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Angka tersebut turun 0,7% dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,6 triliun. Dengan demikian, terjadi shortfall penerimaan sebesar Rp 271,7 triliun pada 2025.
Meski demikian, Juda memastikan pemerintah tidak akan mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak. Fokus utama tetap pada penguatan sistem perpajakan dan kredibilitas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Bagaimana penerimaan terus digenjot supaya kebutuhan belanja bisa ditutup dari penerimaan yang ada,” pungkasnya.