Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, memastikan mekanisme penyaluran dana tetap dilakukan langsung ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah.
Ia menegaskan, peredaran dana tersebut memberikan kepastian pasar bagi produk lokal yang digunakan dalam MBG, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku usaha dan petani. BGN, lanjutnya, berkomitmen menjaga akurasi data dan transparansi informasi publik.
“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Khairul.