Kementerian Pertanian bakal menggenjot konsep pertanian modern di berbagai wilayah Indonesia dengan memanfaatkan dana desa.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut, konsep urban farming yang digencarkan pihaknya merupakan bagian dari program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang dikerjakan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Konsep ini sudah dirundingkan bersama kementerian terkait dan jajaran kepala desa.

Alokasi 20 Persen Dana Desa

Untuk memuluskan proyek ini, Kementan Kemendes PDT sepakat untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa sebesar 20 persen. Alokasi anggaran itu dinilai tak mengganggu program strategis di pedesaan 

Baca Juga: Ucapkan Selamat Via Telepon, Berikut Poin-poin Obrolan Prabowo-Donald Trump, Simak!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022, formula pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. 

Adapun penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

“Di Kemendes, ada anggaran dana desa yang 20%-nya untuk penyiapan ketahanan pangan bergizi. Dari 20% itu kita harapkan mendukung program Kawasan Rumah Pangan Lestari," kata Sudaryono.

Beternak dan Bertani di Pekarangan Rumah

Lewat konsep urban farming, masyarakat diberdayakan untuk memanfaatkan lahan-lahan kosong di pekarangan rumah, mereka bisa beternak dan bertani di sana. Tujuan utama konsep ini agar masyarakat mandiri dalam penyediaan pangan dan gizi.

Baca Juga: Terima Pensiunan dan Tabungan Hari Tua, Jokowi: Terima Kasih Taspen

"Urban farming itu artinya memanfaatkan setiap jengkal lahan yang kita punya. Di kota, bisa. Dengan peralon orang bisa panen sawi," ujar Sudaryono.