Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima pensiunan dan tabungan hari tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen. Joko diberikan pensiunan dan tabungan tersebut sebagai bentuk apresiasi Taspen atas pengabdiannya selama satu dekade terakhir ini.
Jokowi menyampaikan terima kasih pemberian tersebut, ia juga mengapresiasi gerak cepat Taspen terkait penyaluran pensiunan dan tabungan hari tua tersebut.
Baca Juga: Jokowi Pantas Jadi Ketum Parpol
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi dalam keterangannya Jumat (8/11/2024).
Taspen juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta kepada Jokowi sebagai tanda kepesertaannya dalam program Taspen. Adapun Jokowi memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjabat sebagai Kepala Negara. Taspen berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang.
“Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” kata dia.
Sebagai informasi, seluruh peserta program pensiun Taspen tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, namun terdapat beberapa manfaat lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, Taspen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran, sesuai arahan Menteri BUMN untuk mewujudkan pengelolaan BUMN yang bersih, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Pernah Terjadi di Era Soeharto, Target Prabowo Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bukan Mustahil
Adapun Besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978. Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.