Istilah surrogate mother atau ibu pengganti kian sering terdengar dalam beberapa tahun terakhir, seiring berkembangnya industri reproduksi berbantu secara global. Praktik ini menjadi bagian dari ekosistem kesehatan reproduksi modern yang terus bertumbuh, dipicu oleh meningkatnya angka infertilitas, kemajuan teknologi bayi tabung, serta terbukanya akses perjalanan medis lintas negara.
Berbagai laporan lembaga kesehatan reproduksi internasional mencatat lonjakan permintaan layanan surrogacy dalam satu dekade terakhir. Fenomena tersebut tidak lagi terbatas pada kasus medis tertentu, melainkan berkembang menjadi pilihan alternatif bagi pasangan maupun individu yang menghadapi keterbatasan biologis untuk memiliki keturunan.
Baca Juga: Ibu Hamil Meninggal Dunia Setelah Ditolak RS, Prabowo Turun Tangan
Tren ini tercermin dari semakin banyaknya negara yang mulai merumuskan regulasi khusus terkait surrogacy, bersamaan dengan bertambahnya klinik fertilitas yang menawarkan layanan ibu pengganti secara legal di sejumlah yurisdiksi.
Di sisi lain, eksposur media turut berperan dalam memperluas diskursus publik, terutama setelah sejumlah figur publik secara terbuka mengungkapkan penggunaan jasa surrogate mother.
Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Rekomendasi Sunscreen yang Aman Digunakan Ibu Hamil
Perhatian publik kembali menguat ketika penyanyi asal Amerika Serikat, Meghan Trainor, mengumumkan kelahiran anak ketiganya melalui metode ibu pengganti. Pemberitaan semacam ini membuat surrogacy tak lagi dipandang semata sebagai prosedur medis, melainkan juga isu sosial yang relevan dalam perbincangan keluarga modern.
Apa Itu Surrogate Mother?
Surrogate mother merujuk pada perempuan yang mengandung dan melahirkan bayi untuk individu atau pasangan lain. Umumnya, proses ini melibatkan teknologi reproduksi berbantu seperti fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung, di mana embrio hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim ibu pengganti.
Setelah melahirkan, bayi tersebut diasuh oleh pihak yang menjadi orang tua sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk utama surrogacy. Pertama, altruistic surrogacy, yakni ketika ibu pengganti tidak menerima bayaran selain penggantian biaya medis dan kebutuhan selama kehamilan.
Baca Juga: 5 Masalah Kulit yang Wajib Diperhatikan Ibu Hamil
Kedua, commercial surrogacy, yang melibatkan kompensasi finansial atas jasa mengandung. Perbedaan inilah yang kerap memicu perdebatan etis, terutama terkait potensi eksploitasi tubuh perempuan.
Sejumlah aktivis hak perempuan menyoroti kerentanan eksploitasi, khususnya ketika ibu pengganti berasal dari kelompok ekonomi lemah. Sementara itu, para pakar hukum mempertanyakan kejelasan perlindungan hukum, status hak asuh anak, serta posisi ibu pengganti dalam kontrak yang bersifat lintas negara. Dari perspektif budaya dan agama, praktik ini juga masih dipandang kontroversial di banyak negara.
Status Hukum Surrogacy di Indonesia
Di Indonesia, praktik surrogate mother atau sewa rahim tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diakui secara sah. Hingga kini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur atau melegalkan surrogacy sebagai bagian dari prosedur reproduksi berbantu.
Baca Juga: Berencana untuk Hamil? Persiapkan Tubuhmu dengan 5 Cara Ini Ya!
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta sejumlah peraturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan terkait teknologi reproduksi berbantu, secara tegas menyatakan bahwa program bayi tabung hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah. Embrio yang dihasilkan pun wajib ditanamkan kembali ke rahim istri yang bersangkutan, bukan ke rahim perempuan lain.
Ketentuan tersebut secara otomatis menutup ruang legal bagi praktik ibu pengganti di Indonesia. Klinik fertilitas tidak diperkenankan menawarkan layanan surrogacy, dan tidak tersedia mekanisme hukum yang mengatur kontrak ibu pengganti maupun status hukum anak yang dilahirkan melalui prosedur tersebut.
Ketiadaan kerangka hukum ini menjadikan surrogacy bukan hanya persoalan etika, moral, atau budaya, tetapi juga berisiko secara hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kondisi ini pula yang mendorong sebagian warga negara Indonesia memilih menjalani prosedur ibu pengganti di luar negeri, di negara-negara yang telah memiliki regulasi dan perlindungan hukum yang lebih jelas.
Memahami praktik surrogate mother berarti membaca pertemuan antara teknologi medis, kebutuhan manusia, dinamika pasar global, serta nilai sosial dan hukum yang terus bernegosiasi. Di balik kemajuan sains reproduksi, isu ini tetap menyentuh pertanyaan paling mendasar tentang keluarga, keadilan, dan makna kelahiran manusia.