Terobosan dan Kiprah Dian Ediana Rae
Selama menjabat di PPATK, Dian dikenal progresif dan berorientasi pada pembaruan sistem.
Dikutip dari Wikipedia, ia diketahui pernah menggagas Platform Informasi Bersama Jaringan Intelijen Indonesia (Terrorist Financing Information Exchange Platform), sebuah sistem pertukaran data keuangan untuk mendeteksi pendanaan terorisme.
Program ini merupakan adaptasi dari inisiatif ASEAN Plus 2, dan kemudian dikembangkan secara nasional dengan melibatkan Polri, BIN, BNPT, Imigrasi, serta Bea Cukai.
Dian juga dikenal vokal dalam berbagai kesempatan.
Dikutip dari Wikipedia, ia pernah menyoroti tingginya tingkat transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di beberapa daerah seperti Banten dan Aceh, serta menegaskan komitmen PPATK untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi melalui kerja sama lintas lembaga penegak hukum.
Peran Internasional
Dikutip dari Kumparan, kiprah Dian Ediana Rae di dunia internasional juga mendapat pengakuan luas. Ia dipercaya memegang sejumlah posisi penting di The Egmont Group, organisasi internasional yang menaungi seluruh lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU) di dunia.
Dian juga pernah menjabat sebagai Vice Chair di Kelompok Kerja Pertukaran Informasi The Egmont Group, kemudian menjadi Regional Representative untuk kawasan Asia Pasifik, sekaligus anggota The Egmont Group Committee, serta Co-Chair Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang mencakup kawasan Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru.
Melalui peran-peran strategis tersebut, Dian berhasil menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berperan aktif dalam kerja sama global pemberantasan kejahatan keuangan dan pendanaan terorisme.
Kiprah di OJK
Setelah masa jabatannya di PPATK berakhir, Dian kembali dipercaya memegang amanah besar.Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2022, ia diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio OJK, dan kemudian dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK periode 2022–2027.
Perannya kini mencakup pengawasan stabilitas dan integritas sektor perbankan nasional, memastikan tata kelola lembaga keuangan berjalan transparan, sehat, dan mematuhi prinsip kehati-hatian.
Kekayaan
Dikutip dari Kumparan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 25 Oktober 2021, Dian Ediana Rae tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp 8,86 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 6,19 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 490 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 150 juta.
Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 2,6 miliar, dengan utang sebesar Rp 578,88 juta.
Baca Juga: Mengenal Sosok Muliaman Darmansyah Hadad, Mantan Bos OJK yang Kini Jadi Kepala BP Danantara