Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri tak ada sangkut pautnya dengan kasus suap Harun Masiku yang belakangan ikut menyeret Sekjen partai moncong putih, Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan menjadi tersangka beberapa pekan lalu. 

Lantaran tak ikut terlibat dalam kasus tersebut, Said Abdullah mengakui pihaknya tak ingin berspekulasi terkait peluang Megawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku

"Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum," kata Said kepada wartawan ditulis Senin (30/12/2024). 

Lebih lanjut, dia meminta penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.

Hasto, lanjut dia, sudah menyatakan bahwa akan patuh pada hukum dan telah dibuktikan selama ini dengan senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan.

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berharap KPK bisa bertindak proporsional dan menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapa pun agar negara hukum bisa dijaga.

"Terhadap sanksi sejumlah pihak tentang tindakan KPK memutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK agar maruah KPK terjaga dengan baik," ujar Said menegaskan.

Sebagaimana diketahui,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut tuntas  dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. 

Lembaga antirasuah itu kini membuka peluang untuk memanggil ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri setelah sekjen partai tersebut Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka.  

Baca Juga: Beranikah Hasto Membuka Kartu Jokowi?

Kemungkinan memanggil Megawati itu telah dikonfirmasi juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Dia mengatakan, jika keterangan ketum partai moncong putih itu, maka penyidik akan memanggil Megawati. 

"Iya, itu kewenangan penyidik apabila diperlukan kemungkinan (pemanggilan Megawati) itu akan ada," Tessa Mahardhika.