Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ogah buka mulut soal dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon yang melibatkan sejumlah orang kepercayaannya yang saat ini sudah diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron sama sekali tak mau berbicara ketika dicecar awak media, alih-alih memberi penjelasan Nusron malah ngotot mau pulang dan meminta awak media membuka jalan buatnya saat keluar dari ruang rapat usai rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke Paripurna DPR, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Indonesia Kehilangan 554 Ribu Hektare Sawah, Menteri Nusron: Sekarang Berubah Menjadi Kawasan Industri dan Perumahan

"Ini kan aku mau pulang,” kata Nusron dilansir Selasa (22/9/2026).

Bagi Nusron cara wartawan meminta verifikasi terkait mega korupsi yang dikait-kaitkan dengan dirinya salah. Wartawan diminta memakai cara lain, padahal di satu sisi dirinya jarang sekali muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan korupsi ini mencuat.

“Caranya nggak begini, caranya nggak begini,” tegasnya.

Nusron terus mendesak wartawan membuka jalan dan agar dirinya bisa leluasa keluar ruang rapat. Kendati dihujani berbagai pertanyaan Nusron ogah memberi penjelasan ia malah menyinggung privasi dirinya.

"Mohon maaf ya, saya punya privasi," ujarnya.

Nusron hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut.

"Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," ungkap Nusron.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026). Dari delapan tersangka itu, empat orang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.

Dalam perkara tersebut, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Yang Ngomong Pak Hasyim, Jokowi-Megawati Berpotensi Balikan, yang Maju Pilpres 2029 Prabowo-Pramono, Gibran Pulang ke Solo Jadi Rakyat Biasa

Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang tersebut.