Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku Indonesia terus kehilangan lahan pertanian khususnya sawah dalam beberapa tahun terakhir lantaran maraknya pembangunan kawasan industri dan perumahan.
Politikus Golkar itu mengatakan, bakan dalam lima tahun terakhir total lahan persawahaan yang hilang sebanyak 554.000 hektare
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Nusron Wahid Eks Dosen dan Wartawan yang Sukses di Politik dan Pemerintahan
“Pada 2019 sampai 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri maupun perumahan sekitar 554.000 hektare,” ujar Nusron seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Kamis (29/1/2026).
Kehilangan lahan persawahan itu jelas menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia jika ini tidak segera dibendung, jangan sampai negara agraris ini justru kekurangan lahan pertanian di masa depan.
Pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan sederet regulasi yang mengatur persawahan serta lahan pertanian ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, lahan sawah yang masuk kategori lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) wajib diproteksi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.
Regulasi tersebut juga mengamanatkan minimal 87% dari total lahan baku sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B.
“LP2B itu sawah yang sifatnya forever, harus tetap menjadi sawah. Ada sawah yang masih bisa ditoleransi untuk dikonversi. Nah, sawah yang masuk kategori LP2B ini ditetapkan minimal 87%,” tegas Nusron.
Namun demikian, realisasi perlindungan lahan sawah melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW) dinilai masih jauh dari target. Pada tingkat provinsi, porsi LP2B baru mencapai 67,8%, sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota bahkan hanya sekitar 41%.
Kondisi ini, menurut Nusron, menempatkan pengendalian tata ruang lahan sawah dalam status darurat. Situasi tersebut sekaligus menjadi tantangan serius di tengah agenda besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah konkret sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga lahan pertanian strategis. Salah satunya dengan menetapkan seluruh lahan baku sawah sebagai LP2B sementara di daerah yang belum mencantumkan ketentuan LP2B minimal 87% dalam RTRW.
“Artinya semua sawah tidak boleh dialihfungsikan terlebih dahulu, sampai pemerintah daerah menetapkan secara jelas mana yang termasuk LP2B dan mana yang boleh dikonversi,” papar Nusron.
Sementara itu, bagi daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW, tetapi belum memenuhi ambang batas 87%, pemerintah mewajibkan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Lahan Whoosh, Menteri Nusron Tegaskan ATR/BPN Siap Beri Keterangan ke KPK
“Ini menyangkut kepentingan strategis dan jangka panjang ketahanan pangan nasional karena sifatnya sudah darurat. Kalau tidak dicantumkan dalam RTRW, potensi alih fungsi lahan akan semakin besar,” pungkasnya.
Kementerian ATR juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia pekan depan, untuk membahas persoalan darurat lahan persawahan tersebut.